Lindungi Keselamatan Pekerja Migran, Pemkab dan DPRD Banyuwangi Teken Persetujuan Raperda PMI

Sigit Hariyadi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 23:30 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi Wakil Bupati Mujiono bersama Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi Wakil Bupati Mujiono bersama Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah dan Ruliyono pada rapat paripurna Senin (5/10). (RAMADA KUSUMA/RABA)

 
RADARBANYUWANGI.ID – Pemkab Banyuwangi akhirnya memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bumi Blambangan. Hal ini menyusul disahkannta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan PMI melalui rapat paripurna di gedung dewan pada Senin (5/10).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran.

Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano dalam laporannya mengatakan, peraturan daerah ini disiapkan demi menjamin kepastian perlindungan bagi para pekerja migran asal Banyuwangi.

“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ujarnya.

Perlindungan tersebut, kata Gede, menjadi semakin penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko. Seperti perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal. “Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum," ungkapnya.

Ia menambahkan, peraturan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan PMI. "Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI," sambungnya.

Bupati Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya. "Selain itu juga, PMI yang berasal dari Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," tuturnya. (sgt)

Editor : Sigit Hariyadi
Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi
PMI migran pekerja migaran indonesia