Banyuwangi Dapat Bantuan Teknis Susun 3 RDTR Sekaligus, Ada Banyuwangi-Kalipuro-Pesanggaran

Sigit Hariyadi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 03:00 WIB
PERCEPAT PEMBANGUNAN: Wabup Mujiono mengikuti rakor dan komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9). (Foto: Dinas PU CKPP Banyuwangi)
PERCEPAT PEMBANGUNAN: Wabup Mujiono mengikuti rakor dan komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9). (Foto: Dinas PU CKPP Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus, yakni RDTR Perkotaan Banyuwangi, RDTR Wilayah Perencanaan Kalipuro, dan RDTR Wilayah Perencanaan Pesanggaran. Dukungan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 itu diharapkan memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus memudahkan investasi, pelayanan perizinan, dan pengendalian pembangunan di Banyuwangi.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).

Forum tersebut diinisiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat ketersediaan RDTR di berbagai daerah.

Bagi Banyuwangi, dukungan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penyusunan dokumen tata ruang pada tiga wilayah perencanaan yang memiliki karakter dan kebutuhan pengembangan berbeda.

Tiga Wilayah Banyuwangi Masuk Skema Bantuan

Melalui ABT Tahun Anggaran 2026, Ditjen Tata Ruang memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada sejumlah pemerintah daerah.

Banyuwangi menjadi salah satu daerah penerima bantuan tersebut. Tidak hanya satu wilayah, bantuan teknis diberikan untuk tiga wilayah perencanaan sekaligus.

Ketiganya meliputi RDTR Perkotaan Banyuwangi, RDTR Wilayah Perencanaan Kalipuro, dan RDTR Wilayah Perencanaan Pesanggaran.

Dukungan teknis itu diharapkan mempercepat proses penyusunan RDTR hingga tahap penetapan. Keberadaan dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana pembangunan daerah dan ketentuan tata ruang.

Pakta Integritas Jadi Penanda Komitmen Bersama

Rakor tersebut juga diwarnai penandatanganan pakta integritas. Langkah itu menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pemerintah daerah, proses penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan dokumen perencanaan. Substansinya juga berhubungan dengan bagaimana ruang dimanfaatkan untuk permukiman, kegiatan ekonomi, investasi, infrastruktur, hingga perlindungan kawasan tertentu.

Karena itu, ketepatan data dan kesesuaian rencana menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya.

Pemkab Banyuwangi Siapkan Data hingga Pembahasan Substansi

Wabup Mujiono memastikan Pemkab Banyuwangi siap mendukung percepatan penyusunan hingga penetapan RDTR di tiga wilayah tersebut.

Dukungan pemerintah daerah dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Selain itu, Pemkab Banyuwangi akan memenuhi kebutuhan data dan informasi, memberikan fasilitasi teknis, serta mengikuti pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pemenuhan kebutuhan data dan informasi, fasilitasi teknis, serta pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Mujiono.

Keterlibatan lintas perangkat daerah menjadi penting karena RDTR menyangkut berbagai aspek pembangunan. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan kondisi ruang sekaligus menjadi acuan dalam mengarahkan pemanfaatannya.

RDTR Diharapkan Beri Kepastian bagi Investasi

Bagi Banyuwangi, percepatan penyusunan tiga RDTR tersebut memiliki arti strategis karena kepastian tata ruang berkaitan erat dengan kemudahan pelayanan dan kegiatan investasi.

RDTR dapat menjadi instrumen untuk memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengarahkan pembangunan agar berjalan sesuai rencana.

Dengan adanya dukungan teknis dari pemerintah pusat, Pemkab Banyuwangi kini memiliki tambahan dukungan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen pada tiga wilayah perencanaan tersebut.

Koordinasi pusat dan daerah diharapkan membuat proses penyusunan RDTR berjalan lebih terarah dan terintegrasi. Pada tahap berikutnya, substansi RDTR perlu diselaraskan dengan kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pada akhirnya, tiga RDTR tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Keberadaannya ditujukan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan Banyuwangi yang lebih terarah dan berkelanjutan. (sgt)

 

Editor : Ali Sodiqin
investasi Banyuwangi RDTR Banyuwangi RDTR Kalipuro RDTR Pesanggaran Tata Ruang