RADARBANYUWANGI.ID – Delapan desa persiapan di Banyuwangi memasuki babak baru menuju status desa definitif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi resmi mengajukan alokasi anggaran Rp400 juta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk penyusunan naskah akademik dan legal drafting rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai syarat penetapan desa persiapan menjadi desa induk pada 2027.
Usulan tersebut tertuang dalam surat DPMD Banyuwangi Nomor 400.10.1/2531/429.114/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Banyuwangi selaku Ketua TAPD.
Pengajuan anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.
Dalam surat tersebut, DPMD mengusulkan anggaran Rp50 juta untuk setiap desa, sehingga total kebutuhan mencapai Rp400 juta bagi delapan desa.
Delapan desa persiapan yang diusulkan menjadi desa induk meliputi:
-
Desa Persiapan Glondong, Kecamatan Blimbingsari.
-
Desa Persiapan Meneng, Kecamatan Kalipuro.
-
Desa Persiapan Kopenlaban, Kecamatan Kabat.
-
Desa Persiapan Grajagan Pantai, Kecamatan Purwoharjo.
-
Desa Persiapan Sumberrejo, Kecamatan Siliragung.
-
Desa Persiapan Temumulyo, Kecamatan Bangorejo.
-
Desa Persiapan Wonosobo Kulon, Kecamatan Srono.
-
Desa Persiapan Pesanggaran Wetan, Kecamatan Pesanggaran.
Penyusunan naskah akademik dan legal drafting raperda menjadi tahapan penting sebelum kedelapan desa tersebut memperoleh status sebagai desa definitif melalui peraturan daerah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa anggaran yang diajukan akan digunakan khusus untuk penyusunan dokumen akademik dan rancangan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan desa induk.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, delapan desa persiapan tersebut berpeluang resmi menjadi desa definitif setelah memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan ditetapkan melalui perda.
Perubahan status itu diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Banyuwangi yang selama ini menjadi kawasan hasil pemekaran desa induk. (*)
Editor : Ali Sodiqin