RADAR BANYUWANGI - DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Delapan hari sebelumnya, KPK menangkap tangan sejumlah pejabat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dua kabar ini datang berdekatan, tapi sebenarnya bicara soal hal yang sama: tanah di Indonesia masih diurus di ruang tertutup.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menyampaikannya secara lugas kepada Kompas. “Tertutupnya akses publik terhadap data, seperti hak guna bangunan dan hak guna usaha, membuat praktik mafia dan rente menjamur,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan data reforma agraria dari kementerian harus menjadi harga mati yang wajib diserahkan dan tidak boleh lagi ditutup-tutupi. Warga yang menggarap tanah selama puluhan tahun tidak bisa menguji klaim pihak mana pun, sebab data penguasaan tanah selama ini hanya diketahui oleh pejabat dan pemegang hak.
Dalam kajian yang pernah saya tulis bersama rekan dan terbit di SHARE Journal milik Badan Pemeriksa Keuangan, persoalan serupa muncul pada tanah negara yang dikuasakan kepada BUMN lewat hak guna usaha. Data penguasaan itu jarang dibuka untuk publik, padahal menyangkut kekayaan negara yang dipisahkan. Ketertutupan itu menyulitkan pengawasan, baik oleh masyarakat maupun oleh lembaga pengawas itu sendiri.
Akta 1929 dan Sertifikat yang Terbit Belakangan
Banyuwangi punya contoh yang dekat. Di Desa Pakel, Kecamatan Licin, warga mendasarkan penguasaan tanahnya pada Acta van Verwijzing 1929, izin membuka hutan seluas sekitar 3.000 hektare yang diberikan kepada leluhur mereka. Sebagian wilayah itu belakangan ini masuk dalam konsesi PT Bumi Sari Maju Sukses. Kuasa hukum warga menyebut sertifikat HGU perusahaan baru terbit pada 1985, padahal batas konversi hak lama menjadi HGU jatuh pada 24 September 1980. Selisih lima tahun itu, menurut mereka, seharusnya membuat tanah itu kembali menjadi tanah negara.
Dari Kebun ke Meja Hijau
Konflik itu belum selesai sampai sekarang dan polanya berubah. Ketua Rukun Tani Sumberejo, Pakel, digugat oleh perusahaan sebesar Rp1,4 miliar. Dua anggotanya menyusul digugat sebesar Rp500 juta dan Rp528 juta, lengkap dengan tuntutan penyitaan harta benda. Tuduhannya, mereka merusak tanaman di area yang diklaim sebagai HGU. Warga membantah tuduhan itu. Yang menonjol dari rangkaian gugatan ini, seperti dicatat oleh organisasi pendamping warga, adalah bahwa Kementerian ATR/BPN tidak pernah digugat sebagai pihak, padahal lembaga itulah yang menerbitkan HGU yang menjadi dasar seluruh perkara.
Lembaga Baru, Pertanyaan Lama
Naskah akademik RUU Pengaturan Reforma Agraria menyebut perlunya sistem reforma agraria nasional yang utuh, mulai dari pendataan struktur penguasaan tanah hingga penyelesaian konflik agraria. Undang-undang yang baru disahkan membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah presiden, disertai dewan pengawas dan penguatan sistem data. Arahnya sudah tepat. Pertanyaannya, apakah lembaga baru ini akan membuka data yang selama ini tertutup, atau justru mengulang pola lama karena tetap berada dalam struktur eksekutif yang sering menjadi pihak dalam konflik agraria itu sendiri?
Ukuran yang Sederhana
Bagi Pakel dan desa-desa lain di Banyuwangi yang mengalami hal serupa, undang-undang ini akan diuji oleh hal-hal sederhana. Bisakah warga membuka data HGU yang membebani tanah leluhurnya, lengkap dengan luas, batas, dan riwayat penerbitannya? Bisakah lembaga baru itu memeriksa dokumen lama, seperti Akta 1929, sebelum sengketa berubah menjadi gugatan ganti rugi yang dapat merampas rumah petani? Dan bisakah Kementerian ATR/BPN dihadirkan sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar penerbit sertifikat yang lepas tangan begitu sengketa muncul di pengadilan?
Selama data tanah tetap tersimpan rapat di laci kementerian, reforma agraria akan berhenti menjadi kalimat indah dalam undang-undang. Petani Pakel sudah menunggu hampir satu abad untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berhak atas tanah mereka. Yang mereka butuhkan bukan sekadar lembaga baru, melainkan keterbukaan yang memungkinkan lembaga itu diawasi oleh orang-orang yang selama ini hanya menjadi penonton di ruang sidang. (*)
Editor : Ali Sodiqin