RADAR BANYUWANGI - Setiap pembicaraan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering memunculkan kekhawatiran yang sama, apakah kebijakan ini akan melarang orang merokok sama sekali? Apakah pemerintah sedang memusuhi perokok? Kekhawatiran tersebut perlu dijawab secara jernih. Sebab, salah memahami tujuan KTR dapat membuat kebijakan kesehatan kehilangan dukungan sebelum benar-benar diterapkan. Perda KTR bukan perang terhadap perokok.
Kebijakan ini mengatur ruang, bukan menghakimi orang. Prinsipnya sederhana, seseorang memiliki pilihan terhadap tubuhnya, tetapi tidak berhak membuat orang lain menghirup asap dari pilihan tersebut. Dalam kehidupan bersama, kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Kita bebas berbicara, tetapi tidak bebas menghina. Kita bebas berkendara, tetapi wajib mematuhi rambu. Demikian pula dengan merokok, pilihan personal perlu dibatasi ketika dampaknya memasuki ruang dan tubuh orang lain.
Di Banyuwangi, kebutuhan penguatan kebijakan KTR muncul karena pengaturan yang ada masih berbentuk Kawasan Terbatas Merokok. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 memang menjadi pijakan penting, tetapi pendekatan kawasan terbatas belum sama dengan perlindungan KTR secara menyeluruh. Dalam praktik, papan larangan sering tidak cukup. Masih ada asap rokok di pintu masuk fasilitas pelayanan, ruang publik, lingkungan kerja, atau tempat lain yang digunakan bersama. Ketika pengawasan lemah, aturan mudah berubah menjadi pajangan.
Karena itu, Rancangan Perda KTR perlu dirumuskan dengan bahasa yang tegas sekaligus manusiawi. Kawasan yang harus bebas asap rokok harus dijelaskan secara terang. Penanggung jawab lokasi perlu memiliki kewajiban yang terukur. Mekanisme teguran, pengawasan, pelaporan, dan sanksi juga harus mudah dipahami. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak batas kawasan atau bingung kepada siapa pelanggaran harus disampaikan.
Namun, ketegasan aturan saja tidak cukup. Kebijakan yang hanya berisi larangan berisiko menimbulkan perlawanan diam-diam. Banyak perokok sebenarnya memahami bahaya rokok, tetapi menghadapi ketergantungan nikotin, kebiasaan sosial, tekanan lingkungan, atau pengalaman berulang gagal berhenti. Menyuruh perokok berhenti tanpa menyediakan dukungan sama seperti meminta seseorang menyeberangi sungai tanpa jembatan.
Di sinilah pendekatan kesehatan perlu hadir. Puskesmas, rumah sakit, kampus, organisasi profesi, dan komunitas dapat menyediakan informasi serta konseling berhenti merokok. Keluarga perlu dibekali cara mendampingi tanpa mempermalukan. Tempat kerja dapat membangun program dukungan, bukan hanya ancaman hukuman. Pesan publik juga perlu diubah dari nada menyalahkan menjadi ajakan: lindungi keluarga, hormati ruang bersama, dan cari bantuan ketika ingin berhenti.
Pengalaman advokasi KTR sepanjang 2025 menunjukkan pentingnya keterlibatan banyak pihak. Dinas Kesehatan membawa perspektif kesehatan masyarakat. Bagian Hukum menjaga kesesuaian regulasi. DPRD memiliki peran dalam proses legislasi. Akademisi menyediakan kajian, sedangkan masyarakat memberi konteks tentang kebiasaan dan tantangan di lapangan. Kolaborasi semacam ini perlu dipertahankan hingga tahap implementasi, bukan berhenti setelah Naskah Akademik dan draf Raperda selesai.
Pelibatan perokok juga penting. Perokok bukan sekadar sasaran aturan, melainkan bagian dari masyarakat yang perlu didengar. Masukan dapat membantu pemerintah merancang sosialisasi yang realistis, mengenali situasi rawan pelanggaran, dan menyediakan jalur dukungan yang benar-benar dibutuhkan. Kebijakan yang disusun tanpa mendengar kelompok yang paling terdampak cenderung terasa jauh dan sulit dipatuhi.
Bagi daerah wisata, penerapan KTR dapat menjadi bagian dari mutu pelayanan. Keluarga yang berkunjung ke taman, rumah makan, hotel, dan destinasi wisata membutuhkan ruang yang nyaman untuk anak dan lansia. Pelaku usaha tidak perlu melihat KTR sebagai ancaman. Lingkungan yang lebih bersih justru dapat memperkuat citra layanan yang sehat, tertib, dan ramah keluarga.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda KTR bukan banyaknya orang yang dihukum. Keberhasilan terlihat ketika anak-anak tidak lagi terpapar asap di tempat belajar, pasien tidak mencium asap di fasilitas kesehatan, pekerja dapat bernapas nyaman, dan perokok yang ingin berhenti memperoleh pertolongan.
KTR bukan upaya membelah masyarakat menjadi kelompok baik dan buruk. KTR adalah kesepakatan tentang batas yang adil: merokok tidak boleh mengorbankan hak orang lain atas udara bersih. Dengan pemahaman itu, Perda KTR dapat menjadi kebijakan yang tegas, masuk akal, dan tetap menghormati martabat setiap warga. Itulah tujuan yang patut dijaga bersama. (*)
Editor : Ali Sodiqin