RADAR BANYUWANGI - Pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural. Di banyak daerah, sistem pelayanan masih bertumpu pada pola kumpul–angkut–buang, sehingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi pusat dari seluruh rantai pengelolaan.
Konsekuensinya cukup jelas. Semakin besar timbulan sampah, semakin besar pula kebutuhan armada, bahan bakar, biaya operasional, lahan TPA, dan investasi pemerintah. Ketika kapasitas TPA menurun, solusi yang paling sering ditempuh adalah perluasan lahan atau pembangunan fasilitas baru. Pola seperti ini sulit berkelanjutan.
Berdasar data terakhir Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional mencapai sekitar 25 juta ton per tahun. Sekitar 80 persen merupakan sampah organik dan 20 persen anorganik. Dari sisi sumber timbulan, sampah rumah tangga menyumbang sekitar 40,77 persen. Kertas dan karton sekitar 12 persen, sedangkan fraksi lainnya terdiri atas plastik, logam, kaca, kain, karet, dan material lain.
Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sampah masih memiliki potensi untuk dipulihkan menjadi sumber daya. Sampah organik dapat diproses menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui budi daya maggot. Fraksi anorganik dapat dipulihkan melalui pemilahan dan daur ulang. Sebagian residu dengan nilai kalor tertentu dapat dimanfaatkan sebagai RDF.
Persoalan utama kemudian bukan lagi sekadar bagaimana sampah dibuang, tetapi bagaimana sebagian besar material dapat diproses sebelum menjadi residu akhir.
Solusi Intermediat
Kebijakan persampahan selama ini cenderung berfokus pada dua ujung sistem. Di hulu, masyarakat didorong melakukan pengurangan dan pemilahan. Di hilir, pemerintah memperkuat TPA, TPST, RDF, atau teknologi pemrosesan akhir.
Di antara kedua titik itu terdapat ruang kebijakan yang perlu diperkuat, yaitu intermediate solution atau solusi intermediat. Solusi intermediat menempatkan fasilitas pengolahan tingkat kawasan sebagai simpul utama antara sumber sampah dan pemrosesan akhir. Dalam konteks ini, TPS3R tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas lokal berskala kecil, tetapi dikembangkan sebagai pusat pengolahan kawasan yang melayani beberapa kecamatan. Dengan pendekatan tersebut, alur pengelolaan berubah dari: sumber → pengumpulan → pengangkutan → TPA menjadi: sumber → pemilahan → TPS3R Zona → pemulihan material → RDF/residu → TPST.
Perubahan tersebut memiliki implikasi penting terhadap efisiensi sistem. Sampah tidak seluruhnya diangkut ke fasilitas akhir. Sebagian besar material diproses lebih dekat dengan sumber timbulan, sehingga volume angkut jarak jauh dapat dikurangi.
Banyuwangi sebagai Model Zonasi
Kabupaten Banyuwangi mempunyai sekitar 1,8 juta penduduk dengan timbulan sampah sekitar 842 ton per hari. Karakteristik sampah domestiknya menunjukkan perbedaan yang cukup jelas antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Pada kawasan perkotaan, komposisi sampah domestik sekitar 61,28 persen organik dan 38,72 persen anorganik. Pada kawasan pedesaan, komposisi sampah organik meningkat menjadi sekitar 70,95 persen, sedangkan sampah anorganik sekitar 29,05 persen. Perbedaan tersebut menjadi dasar penting bagi penerapan sistem zonasi. Pengelolaan sampah tidak seharusnya menggunakan satu desain teknis untuk seluruh wilayah.
Kawasan perkotaan membutuhkan kapasitas pemilahan material anorganik yang lebih besar, sementara kawasan perdesaan mempunyai potensi lebih tinggi untuk pengolahan organik melalui komposting dan budi daya maggot.
Atas dasar itu, wilayah Banyuwangi dapat dibagi dalam empat TPS3R Zona: 1. TPS3R Balak melayani kawasan tengah, meliputi Songgon, Muncar, Singojuruh, Rogojampi, Srono, Blimbingsari, dan Cluring. 2. TPS3R Karetan melayani kawasan selatan, mencakup Bangorejo, Pesanggaran, Siliragung, Tegaldlimo, Tegalsari, dan Gambiran. 3. TPS3R Sempu melayani kawasan barat, yaitu Kalibaru, Glenmore, Genteng, dan Sempu. 4. TPS3R Banyuwangi melayani kawasan Banyuwangi, Giri, Glagah, Licin, dan Kabat. Sementara TPST regional melayani Kalipuro dan Wongsorejo sekaligus menerima RDF dan residu dari TPS3R zona lainnya. Dengan model tersebut, TPS3R berfungsi sebagai simpul pengolahan regional, bukan sekadar titik transit sampah.
TPS3R sebagai Pusat Pemulihan Sumber Daya
Kekuatan utama model Banyuwangi terletak pada perubahan fungsi TPS3R. TPS3R diarahkan menjadi pusat pemulihan sumber daya, tempat sebagian besar material mendapatkan nilai tambah sebelum menjadi residu. Fraksi organik diproses melalui komposting dan budi daya maggot. Fraksi anorganik dipilah berdasark jenis material dan diarahkan kembali ke industri daur ulang. Material tertentu yang tidak ekonomis untuk didaur ulang tetapi memiliki nilai kalor dapat dimanfaatkan menjadi RDF sesuai persyaratan teknis.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan tidak lagi diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut ke TPST, melainkan dari tingginya persentase material yang berhasil dipulihkan sebelum mencapai fasilitas akhir.
Ekonomi Sirkular Harus Memiliki Pasar
Namun pengolahan tidak cukup berhenti pada produksi kompos, maggot, atau material daur ulang. Sistem ekonomi sirkular hanya akan berkelanjutan apabila terdapat penerima manfaat dan pasar yang jelas. Untuk kompos, pengguna potensial harus dipetakan sejak awal, mulai petani, kelompok tani, perkebunan, pengelola ruang terbuka hijau, hingga konsumen lain. Kebutuhan volume dan kualitas harus disesuaikan dengan kapasitas produksi TPS3R.
Untuk maggot, pasar utama dapat berasal dari kelompok pembudi daya ikan, petambak, peternak, dan pelaku usaha pakan. Sementara plastik, kertas, logam, dan kaca harus dikonsolidasikan berdasar standar kualitas dan volume yang dibutuhkan industri.
Di Banyuwangi, proses pembangunan rantai pasar tersebut sudah mulai berjalan. BLUD unit layanan persampahan telah menjalin kerja sama dengan petani dan kelompok tani sebagai pengguna kompos. Produk maggot diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kelompok pembudi daya ikan dan sektor perikanan. Langkah ini penting karena ekonomi sirkular harus dibangun dari dua sisi sekaligus: sisi produksi dan sisi permintaan. Tanpa penerima manfaat, produk hasil pengolahan berisiko hanya menjadi stok baru di TPS3R.
BLUD sebagai Integrator Rantai Nilai
BLUD mempunyai posisi strategis dalam sistem tersebut. Fungsinya tidak cukup hanya sebagai operator pengumpulan dan pengolahan sampah. BLUD perlu menjadi integrator rantai nilai yang menghubungkan produksi, standardisasi kualitas, pemasaran, dan pengguna akhir.
Melalui kelembagaan BLUD, kontrak kerja sama dapat dibangun dengan kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan, industri daur ulang, maupun pengguna RDF. Pendapatan dari produk hasil pengolahan dapat digunakan untuk memperkuat keberlanjutan operasional layanan.
Dengan demikian, TPS3R secara bertahap dapat bergeser dari sekadar pusat biaya menjadi fasilitas yang mampu menghasilkan sebagian pendapatan untuk mendukung pelayanan publik.
Namun ekonomi sirkular tidak berarti komersialisasi total pelayanan sampah. Tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah. Pendapatan dari produk hasil pengolahan berfungsi sebagai mekanisme penguatan keberlanjutan layanan, bukan sebagai pengganti kewajiban pemerintah.
Layak Diuji sebagai Pilot Nasional
Banyuwangi layak dipertimbangkan sebagai pilot project nasional bukan karena seluruh persoalan persampahannya telah selesai, tetapi karena daerah ini memiliki kondisi yang cukup representatif untuk menguji model berbasis solusi intermediat, zonasi, dan ekonomi sirkular.
Pilot project tersebut dapat digunakan untuk menguji beberapa indikator penting: efisiensi biaya angkut, tingkat pengurangan sampah ke TPST, tingkat pemulihan material, penyerapan produk kompos dan maggot, serta keberlanjutan kelembagaan BLUD.
Apabila model tersebut terbukti efektif, pemerintah pusat dapat menyusun standar nasional TPS3R Zona yang bersifat adaptif. Yang distandarkan bukan jumlah fasilitas atau nama zona, tetapi prinsipnya: radius pelayanan yang efisien, kapasitas yang sesuai timbulan, teknologi berdasar karakter sampah, pasar hasil pengolahan, dan kelembagaan yang profesional.
Dengan cara itu, Banyuwangi tidak sekadar menjadi studi kasus lokal, tetapi dapat menjadi laboratorium kebijakan untuk membangun model pengelolaan sampah kabupaten/kota yang lebih efisien. Pada akhirnya, krisis sampah tidak akan selesai hanya dengan memperbesar kapasitas TPA.
Pengelolaan harus bergeser dari waste disposal menuju resource recovery. Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar fasilitas pembuangan yang harus dibangun, melainkan seberapa kecil residu yang masih perlu dibuang setelah seluruh potensi pemanfaatannya diambil. Di situlah solusi intermediat, zonasi TPS3R, dan ekonomi sirkular menemukan relevansinya. (*)
Editor : Ali Sodiqin