Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Meritokrasi: Alat Koreksi ASN yang Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:30 WIB
Oleh: Syaiful Bahri, Program Studi Magister Manajemen Program Pasca Sarjana Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo
Oleh: Syaiful Bahri, Program Studi Magister Manajemen Program Pasca Sarjana Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo

RADAR BANYUWANGI - Dalam pandangan ilmu manajemen, keberhasilan suatu organisasi sangat ditentukan oleh bagaimana sumber daya manusianya dikelola. Organisasi yang mampu menempatkan individu sesuai dengan kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki cenderung memiliki kinerja yang lebih efektif dan berkelanjutan. Atas dasar pemikiran tersebut, konsep meritokrasi berkembang sebagai salah satu prinsip penting dalam manajemen sumber daya manusia. Meritokrasi menekankan bahwa setiap keputusan mengenai rekrutmen, promosi, pengembangan karier, maupun pemberian penghargaan harus didasarkan pada prestasi dan kompetensi, bukan pada kedekatan personal, afiliasi politik, maupun faktor-faktor yang bersifat subjektif.

Pandangan ini sejalan dengan teori manajemen sumber daya manusia yang dikemukakan oleh Gary Dessler. Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dilakukan melalui proses yang objektif dalam memperoleh, mengembangkan, menilai, dan memberikan penghargaan kepada pegawai berdasarkan kemampuan dan kinerja mereka. Penerapan sistem yang berorientasi pada kompetensi tersebut akan meningkatkan motivasi, produktivitas, sekaligus menciptakan rasa keadilan di dalam organisasi.

Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu agenda utama reformasi birokrasi di Indonesia. Meritokrasi dipandang sebagai prinsip yang mampu mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik patronase politik. Pemerintah menetapkan sistem merit sebagai dasar dalam seluruh proses manajemen ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, ras, jenis kelamin, status perkawinan, usia, maupun kondisi disabilitas. Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan menunjukkan kinerja yang baik.

Namun, implementasi meritokrasi di beberapa daerah di Indonesia, seringkali menghadapi paradoks. Di satu sisi, sistem merit dirancang untuk membebaskan birokrasi dari intervensi politik, tetapi di sisi lain birokrasi tidak pernah sepenuhnya terlepas dari kepentingan politik karena berada dalam struktur pemerintahan yang dipimpin oleh pejabat politik. Paradoks tersebut muncul karena birokrasi dan politik memiliki hubungan yang saling bergantung.

Pemerintah yang memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi membutuhkan birokrasi sebagai instrumen untuk melaksanakan kebijakan publik. Sebaliknya, birokrasi memerlukan kepemimpinan politik sebagai pemberi arah dan penentu prioritas pembangunan. Hubungan yang erat ini sering kali menciptakan ruang bagi kepentingan politik untuk memengaruhi keputusan-keputusan administratif, terutama dalam pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan.

Zona Abu-Abu Birokrasi

Dalam sistem meritokrasi, birokrasi diwajibkan netral. Namun pada praktik penyelenggaraan pemerintahan masih ada  ruang-ruang yang tidak selalu dapat dikategorikan secara tegas sebagai pelanggaran hukum ataupun tindakan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip netralitas. Zona abu-abu muncul karena hubungan antara birokrasi dan politik pada dasarnya tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Kepala daerah merupakan pejabat politik yang memiliki kewenangan memimpin organisasi pemerintahan, sedangkan ASN bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah. Hubungan tersebut menciptakan kondisi ketika loyalitas administratif kepada pimpinan dapat beririsan dengan kepentingan politik.

Zona abu-abu tidak selalu berupa pelanggaran yang eksplisit. Misalnya, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan yang sah, tetapi waktu, lokasi, atau bentuk kegiatannya dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada kandidat tertentu. Demikian pula, penempatan pejabat pada posisi strategis menjelang Pilkada dapat dipandang sebagai kebutuhan organisasi, namun pada saat yang sama dapat memunculkan dugaan adanya pertimbangan politik. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan utama tidak selalu terletak pada aspek legalitas, melainkan pada persepsi publik terhadap independensi birokrasi.

Keterlibatan ASN dalam memengaruhi kontestasi politik kerap dipicu oleh sejumlah motif, seperti keinginan mempertahankan jabatan yang sedang diemban, keinginan  memperoleh promosi ke posisi yang lebih tinggi, tekanan dari pimpinan yang memiliki kepentingan politik, atau tanpa sengaja mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu kandidat. Sesungguhnya, ASN tidak selalu terlibat secara langsung dan terbuka dalam aktivitas politik. Keterlibatan tersebut sering kali muncul dalam bentuk dukungan terselubung, keberpihakan dalam pengambilan keputusan, atau sikap yang dianggap menguntungkan pihak tertentu. Situasi ini menunjukkan bahwa posisi ASN di birokrasi sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, terutama ketika jabatan dan karier menjadi faktor yang dipertaruhkan. Karena itu, keterlibatan ASN dalam kontestasi politik seharusnya dipahami sebagai penyimpangan dari prinsip netralitas birokrasi.

Mungkinkah Tata Kelola Birokrasi  kembali ke Sistem  Meritokrasi ?

Pada prinsipnya, ASN harus bekerja berdasarkan sistem merit, yaitu menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama dalam pengangkatan, promosi, mutasi, dan pengembangan karier. Ketika seorang ASN sudah telanjur bermain dalam politik praktis pada saat pilkada, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah sistem merit masih mungkin diterapkan, melainkan bagaimana sistem tersebut tetap dapat ditegakkan secara konsisten setelah terjadi pelanggaran netralitas.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas birokrasi. ASN yang berpihak kepada kandidat tertentu, menggunakan jabatan untuk kepentingan elektoral, atau menerima tekanan politik untuk memengaruhi proses pilkada seharusnya tidak langsung diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme merit. Sebaliknya, mereka harus terlebih dahulu diproses melalui mekanisme disiplin, pemeriksaan etik, dan penegakan aturan kepegawaian. (*)

Editor : Ali Sodiqin
pilkada politik praktis asn