Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ruang Digital Jawa Timur dan Jerat Pornografi: Aturan yang Selalu Terlambat Satu Langkah

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:11 WIB
Oleh: Jafra Lintang Oreo Dholito, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
Oleh: Jafra Lintang Oreo Dholito, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

RADARBANYUWANGI.ID - Buka TikTok tiga menit, dan algoritma sudah menyelipkan sesuatu yang tidak dicari: potongan video bermuatan seksual, akun anonim penjual konten dewasa, atau tautan situs porno berkedok iklan game. Di kota-kota Jawa Timur dengan populasi pelajar yang besar seperti Banyuwangi, Malang, atau Jember, konten semacam itu tidak hanya ada di layar. Ia masuk ke grup WhatsApp kelas, disebarkan ulang tanpa pikir panjang, dan dalam hitungan jam sudah menyentuh seseorang yang tidak punya pilihan selain berhenti masuk sekolah untuk menghindari perundungan. Korban tidak menunggu putusan pengadilan untuk kehilangan segalanya. Proses hukumnya yang menunggu.

Hukum Berlapis, Tapi Tidak Saling Bicara

Indonesia punya banyak aturan untuk masalah ini: UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, KUHP terbaru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Arsenal yang lengkap di atas kertas. Tapi di lapangan, justru menimbulkan kebingungan baru karena aparat tidak punya panduan yang jelas tentang mana yang dipakai.

Penyidik lebih sering memilih UU ITE karena dianggap lebih mudah dibuktikan, padahal secara hukum UU Pornografi semestinya jadi rujukan utama untuk kasus pornografi murni. Akibatnya, kasus serupa bisa berakhir di pasal berbeda tergantung siapa yang menangani. Bagi pelajar yang tanpa sengaja menyebarkan ulang konten lewat grup kelas, ketidakkonsistenan ini bukan soal teknis hukum. Itu soal nasib.

SAMAN: Sudah Bergerak, Tapi Ke Mana?

Awal 2025, pemerintah meluncurkan SAMAN, Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, lewat Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024. Platform media sosial diwajibkan menurunkan konten ilegal dalam tenggat waktu tertentu, dengan sanksi denda bagi yang tidak patuh. Niatnya jelas dan langkahnya nyata.

Tapi ada satu masalah yang tidak bisa ditutup regulasi sepintar apa pun: SAMAN bekerja setelah konten sudah tayang. Bukan sebelum. Sebuah video yang diturunkan dari satu platform bisa dalam menit sudah menyebar di puluhan akun lain, masuk grup pesan instan, atau berpindah ke server luar negeri yang tidak terjangkau kewenangan sistem ini sama sekali.

Bagi warga Banyuwangi yang menemukan foto seorang remaja lokal disebarkan tanpa izin, laporan tetap harus menembus birokrasi terpusat di Jakarta. Tidak ada kanal lokal. Tidak ada respons cepat di tingkat kabupaten.

Masalah Sesungguhnya: Jakarta Merancang, Daerah Menanggung

Regulasi konten digital Indonesia dirancang dengan logika nasional-terpusat, sementara dampaknya paling keras terasa di tingkat lokal. Tidak ada mekanisme yang menghubungkan Pemkab, Dinas Pendidikan, Polres, dan platform dalam satu rantai respons yang terkoordinasi. Kasus baru bergerak setelah viral. Setelah korbannya sudah hancur lebih dulu.

Yang Perlu Dilakukan

Ada tiga hal konkret yang bisa dimulai tanpa menunggu undang-undang baru. Pertama, harmonisasi norma antara UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP agar penyidik punya panduan yang jelas, bukan keleluasaan yang membingungkan. Kedua, kanal aduan lokal yang terintegrasi dengan SAMAN di tingkat kabupaten. Ini bukan ide baru: Kominfo sendiri sudah mendorong model serupa dalam roadmap SAMAN 2025, dan kabupaten-kabupaten di Jawa Timur seharusnya tidak perlu menunggu inisiatif itu datang dari pusat. 

Ketiga, dan ini yang paling dekat dengan keseharian pembaca: pelibatan formal sekolah dalam literasi digital. Bukan ceramah setahun sekali, tapi kurikulum yang mengajarkan siswa apa yang terjadi secara hukum dan sosial ketika mereka menekan tombol "forward" tanpa berpikir. Regulasi yang baik bukan yang paling tebal. Tapi yang tahu bahwa korbannya tidak tinggal di Jakarta. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#iklan #Algoritma #whatsapp #literasi digital #game