RADAR BANYUWANGI – Akses baru di Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) selangkah lagi bisa dimanfaatkan pengguna jalan. Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong telah menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 11–12 Juni 2026 sebagai tahapan penting sebelum resmi dibuka.
Kedua akses tersebut diproyeksikan memperkuat konektivitas kawasan industri dan permukiman di sekitar Serpong hingga Balaraja. Namun, akses belum langsung beroperasi karena masih ada sejumlah catatan teknis yang harus dituntaskan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Bumi Serbaraja.
ULFO dilakukan untuk memastikan kedua akses baru tersebut memenuhi tiga aspek utama, yakni keselamatan, kelayakan fungsi, dan kesiapan operasional. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik jalan, perlengkapan keselamatan, gerbang tol, sistem drainase, hingga penataan kawasan.
Simpang Susun Industri Punya Enam Akses Ramp
Pemeriksaan di Simpang Susun Industri mencakup sejumlah akses penting yang nantinya menghubungkan pengguna jalan dengan kawasan sekitar.
Tim ULFO memeriksa Akses Gerbang Tol Industri Jalur A dan B, kemudian Ramp 1 arah Jakarta dan arah Gerbang Tol Industri. Pemeriksaan juga dilakukan pada Ramp 2 dari Gerbang Tol Industri menuju Legok serta Ramp 3 dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Industri.
Dua akses lainnya yang turut diuji adalah Ramp 4 dari arah Legok menuju Gerbang Tol Industri dan Ramp 5 dari Gerbang Tol Industri menuju Jakarta.
Sementara itu, pemeriksaan pada On/Off Ramp Raya Serpong meliputi On Ramp arah Balaraja pada Jalur A serta Off Ramp arah Jakarta pada Jalur B.
Dengan adanya akses tersebut, pengguna jalan nantinya memiliki pilihan konektivitas yang lebih beragam menuju kawasan di sekitar koridor Serpong–Balaraja.
Empat Catatan Masih Harus Dituntaskan
Meski telah melewati tahapan ULFO, hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan sebelum kedua akses tersebut dapat dioperasikan.
Pertama, perlengkapan jalan dan gerbang tol. Tim merekomendasikan penyesuaian sejumlah rambu dan marka, perlengkapan gerbang tol, guardrail, serta fasilitas pendukung lainnya.
Kedua, aspek keselamatan jalan. Penyempurnaan mencakup reflektor, delineator, sistem informasi lalu lintas, serta berbagai perangkat keselamatan di sepanjang ramp dan kawasan gerbang tol.
Aspek ini menjadi perhatian penting karena akses baru akan langsung berhadapan dengan lalu lintas kendaraan yang membutuhkan informasi dan perlengkapan keselamatan memadai sejak awal pengoperasian.
Ketiga, kondisi jalan dan drainase. Tim menemukan sejumlah bagian yang perlu ditangani, mulai dari retak pada perkerasan jalan hingga expansion joint. Sistem drainase, grill, dan saluran air juga perlu diperbaiki serta dibersihkan agar mampu bekerja optimal.
Keempat, penataan area jalan tol. Pemangkasan vegetasi, pembersihan area di sekitar rambu, penghapusan vandalisme, serta penyempurnaan elemen pendukung menjadi bagian dari rekomendasi ULFO.
Penataan tersebut diperlukan agar kawasan akses baru memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol sekaligus memberikan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
BUJT Diminta Segera Menuntaskan Rekomendasi
PT Trans Bumi Serbaraja selaku BUJT akan menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan teknis dan administratif yang disampaikan Tim Uji Laik Fungsi dan Operasi.
Seluruh rekomendasi harus dipenuhi terlebih dahulu dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong baru dapat dioperasikan.
Kehadiran dua akses baru ini diharapkan tidak hanya menambah pilihan keluar-masuk Jalan Tol Serpong–Balaraja. Lebih jauh, akses tersebut berpotensi memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung aktivitas kawasan industri, serta memperkuat konektivitas wilayah di sepanjang koridor Serpong–Balaraja.
Dengan demikian, pembukaan akses baru bukan sekadar menambah titik perjalanan di jalan tol. Kesiapan infrastruktur, keselamatan, dan kualitas pelayanan tetap menjadi syarat utama agar manfaat konektivitas tersebut benar-benar dirasakan pengguna sejak hari pertama beroperasi. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : bpjt.pu.go.id