Jangan Asal Pindah Lajur! Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Tol

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Kenali arti garis putih dan kuning di jalan tol, mulai dari tanda boleh pindah lajur hingga larangan berhenti demi keselamatan berkendara.(bpjt.pu.go.id)
Kenali arti garis putih dan kuning di jalan tol, mulai dari tanda boleh pindah lajur hingga larangan berhenti demi keselamatan berkendara.(bpjt.pu.go.id)

RADAR BANYUWANGI – Garis putih dan kuning yang membentang di permukaan jalan tol bukan sekadar pembatas lajur. Setiap marka memiliki arti berbeda, termasuk penanda boleh atau tidaknya kendaraan berpindah lajur hingga larangan berhenti di lokasi tertentu.

Bagi pengendara, memahami arti marka jalan tol menjadi bagian penting dari keselamatan berkendara. Terlebih, kendaraan di jalan tol melaju dengan kecepatan relatif tinggi sehingga kesalahan membaca marka dapat berujung pada kecelakaan.

Lantas, apa perbedaan garis putih putus-putus, garis putih utuh, dan garis kuning di jalan tol?

1. Marka Putus-Putus Putih, Boleh Pindah Lajur

Garis putih putus-putus yang berada di antara lajur menjadi marka yang paling sering dijumpai pengendara di jalan tol.

Marka tersebut menunjukkan bahwa pengendara diperbolehkan berpindah lajur, misalnya ketika hendak mendahului kendaraan lain atau bersiap menuju jalur yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Meski demikian, bukan berarti pengendara bisa langsung berpindah lajur begitu saja.

Sebelum berpindah, pastikan kondisi lalu lintas aman. Periksa kendaraan di belakang melalui kaca spion dan perhatikan area sekitar kendaraan agar manuver tidak membahayakan pengguna jalan lain.

2. Marka Utuh Putih di Tepi Kiri

Berbeda dengan garis putus-putus, garis putih utuh memiliki fungsi pembatas yang lebih ketat.

Marka putih utuh yang membujur di tepi kiri jalan tol menjadi penanda batas area jalan. Pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut atau memasuki area yang dibatasi, kecuali dalam kondisi darurat.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menjadikan area di luar garis tersebut sebagai tempat untuk berhenti atau melakukan manuver sembarangan.

3. Garis Kuning di Tepi Kanan, Jangan Berhenti

Garis berwarna kuning yang membujur di tepi kanan jalan tol juga memiliki arti khusus.

Marka tersebut berfungsi sebagai penanda batas lajur sekaligus peringatan agar kendaraan tidak berhenti di sisi kanan jalan tol. Area tersebut merupakan median jalan dan tidak disediakan sebagai tempat kendaraan untuk menepi.

Warna kuning pada marka sisi kanan juga menjadi salah satu identitas jalan tol sebagai jalan yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, ketika melintasi jalan tol, pengendara tidak boleh menganggap sisi kanan sebagai tempat aman untuk berhenti.

4. Garis Putih Utuh di Tengah, Dilarang Pindah Lajur

Pengendara juga perlu memperhatikan garis putih utuh yang berada di tengah jalan.

Marka tersebut menjadi tanda bahwa kendaraan dilarang berpindah lajur atau melintasi garis.

Penerapannya biasanya berkaitan dengan kondisi jalan yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, seperti tikungan, tanjakan, maupun lokasi dengan jarak pandang terbatas.

Pada lokasi seperti itu, perpindahan lajur secara tiba-tiba dapat meningkatkan risiko tabrakan karena pengendara memiliki waktu lebih sedikit untuk melihat kendaraan lain.

Biar Tak Salah Baca, Ini Arti Marka Jalan Tol

Jenis marka Arti
Putus-putus putih Boleh berpindah lajur dengan aman
Utuh putih di tepi kiri Dilarang melintasi atau memasuki area yang dibatasi, kecuali darurat
Utuh kuning di tepi kanan Dilarang berhenti
Utuh putih di tengah Dilarang berpindah lajur

Jangan Anggap Marka Sekadar Garis di Aspal

Marka jalan dibuat bukan sekadar untuk mempercantik permukaan jalan. Garis-garis tersebut membantu mengatur pergerakan kendaraan sekaligus memberi petunjuk kepada pengendara mengenai batas aman saat bermanuver.

Kesalahan membaca marka, seperti memaksa berpindah lajur ketika terdapat garis utuh atau berhenti di sisi kanan jalan tol, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Apalagi, kecepatan kendaraan di jalan tol membuat setiap kesalahan manuver memiliki konsekuensi lebih serius.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak hanya fokus pada kendaraan di depan. Perhatikan pula marka jalan, rambu, kondisi lalu lintas, serta situasi di sekitar kendaraan.

Dengan memahami arti garis putih dan kuning di jalan tol, pengendara dapat lebih disiplin menentukan kapan harus tetap berada di lajur dan kapan perpindahan lajur diperbolehkan.

Pada akhirnya, mengenali marka bukan hanya soal menghindari pelanggaran. Marka adalah salah satu petunjuk penting untuk menjaga perjalanan tetap aman bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : bpjt.pu.go.id
marka jalan tol garis jalan tol garis kuning tol pindah lajur aturan jalan tol