RADAR BANYUWANGI – Kabar yang ditunggu para guru dan tenaga pendidik akhirnya mengemuka. Pemerintah dipastikan menyiapkan rekrutmen CPNS khusus guru pada 2026. Kuota yang diproyeksikan mencapai 200 ribu hingga 280 ribu formasi untuk memenuhi kebutuhan guru nasional yang kini diperkirakan mencapai 560 ribu orang.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani. Menurut dia, pemerintah bersama DPR telah membahas skema pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, termasuk penataan status guru PPPK paruh waktu.
“Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini,” ujar Lalu Hardian Irfani.
Rekrutmen CPNS guru tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah Indonesia. Dari kebutuhan sekitar 560 ribu guru, pemerintah memproyeksikan formasi yang tersedia berada di kisaran 200 ribu sampai 280 ribu.
Guru PPPK Paruh Waktu Dibagi Berdasarkan Usia
Tak hanya membuka jalur CPNS baru, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penataan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Dalam skema yang masih difinalisasi, faktor usia menjadi salah satu dasar untuk menentukan jalur penataan status kepegawaian.
Guru PPPK paruh waktu yang berusia 35 tahun ke atas diusulkan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru paruh waktu maupun pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun diarahkan mengikuti seleksi CPNS guru.
“Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini,” terang Lalu.
Skema tersebut sekaligus membuka peluang bagi guru muda untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara melalui jalur CPNS.
Namun, pengelompokan berdasarkan usia itu belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih menyusun mekanisme teknis dan persyaratan yang akan digunakan dalam proses penataan.
Kemendikdasmen Masih Menyusun Aturan Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) masih menggodok kriteria penilaian untuk memastikan proses pengangkatan berjalan adil dan transparan.
Artinya, guru PPPK paruh waktu berusia 35 tahun ke atas belum otomatis langsung berstatus PPPK penuh waktu. Tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Lalu menegaskan, proses pengangkatan maupun rekrutmen CPNS guru akan tetap mengacu pada kualifikasi serta regulasi yang berlaku.
“Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal serta berkoordinasi agar proses ini bisa tuntas dengan baik,” pungkasnya.
Dengan proyeksi hingga 280 ribu formasi, rekrutmen CPNS guru 2026 berpotensi menjadi salah satu rekrutmen besar di sektor pendidikan. Bagi guru honorer, PPPK paruh waktu, maupun lulusan yang ingin masuk profesi pendidik, kepastian formasi dan aturan teknis nantinya menjadi penentu jalur yang dapat ditempuh. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Radar Bali