RADAR BANYUWANGI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (24/7), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa tarif layanan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.
Formula tersebut juga harus disertai kewajiban bagi operator menyediakan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif.
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjut Suhartoyo.
Artinya, pemerintah kini memiliki kewajiban menyusun regulasi yang menjadi dasar bagi operator dalam menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan Bukan pada Kuota, tetapi Nilai Ekonominya
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak dapat dianggap sebagai risiko bisnis semata antara operator dan pelanggan.
Menurut MK, pemerintah memiliki peran sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi.
"Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies.
MK juga menilai pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Karena itu, perlindungan hukum seharusnya tidak hanya ditujukan pada besaran kuota internet, tetapi juga pada nilai ekonomi dari layanan yang belum dinikmati.
"Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," jelas Adies.
Menurut majelis hakim, sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar sejumlah layanan tertentu. Oleh sebab itu, manfaat tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," tegasnya.
Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
Putusan MK tidak otomatis membuat seluruh kuota internet berlaku tanpa batas waktu. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat menyusun formula dan regulasi yang menjadi acuan bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Dengan demikian, implementasi teknis mengenai mekanisme, syarat, maupun model layanan akan ditentukan lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah. (*)
Editor : Ali Sodiqin