Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Fatwa Haram Rokok Elektrik, Ini Lima Ketentuan Penting yang Harus Diketahui

Ali Sodiqin • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:30 WIB
MPLS serentak di Jatim, siswa baru dibekali komitmen anti vape dan narkoba. (ChatGPT)
ILUSTRASI: MPLS serentak di Jatim, siswa baru dibekali komitmen anti vape dan narkoba. (ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Fatwa mengenai rokok elektrik (vape) menjadi perhatian setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur penggunaan hingga penyalahgunaannya. Fatwa tersebut tidak hanya menyoroti aspek kesehatan, tetapi juga pencegahan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang.

Sejumlah poin dalam fatwa itu menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan maraknya penyalahgunaan perangkat vape.

Berikut lima ketentuan utama dalam fatwa tersebut.

1. Haram bagi kelompok rentan

Fatwa menetapkan bahwa rokok elektrik haram digunakan oleh kelompok yang dinilai paling rentan terhadap dampak kesehatan, yakni anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan besarnya potensi mudarat yang ditimbulkan terhadap kelompok tersebut.

2. Haram digunakan di ruang publik

Penggunaan rokok elektrik di ruang publik atau tempat umum juga dinyatakan haram apabila berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. Ketentuan ini menegaskan pentingnya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan zat berbahaya.

3. Haram sebagai media penyalahgunaan narkotika

Fatwa secara tegas mengharamkan penggunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Ketentuan ini menjadi respons atas temuan penyalahgunaan vape yang dimodifikasi untuk mengonsumsi berbagai zat psikoaktif.

4. Haram diproduksi atau diperjualbelikan secara ilegal

Selain mengatur penggunaan, fatwa juga melarang produksi maupun perdagangan rokok elektrik yang dilakukan secara ilegal. Larangan tersebut mencakup aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta berpotensi membahayakan masyarakat.

5. Haram memfasilitasi penyalahgunaan rokok elektrik

Fatwa juga menyatakan haram bagi siapa pun yang memfasilitasi penyalahgunaan rokok elektrik. Bentuknya dapat berupa membantu, menyediakan sarana, mendistribusikan, ataupun mendukung penggunaan vape untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat maupun peraturan perundang-undangan.

Melalui lima ketentuan tersebut, MUI menegaskan bahwa fatwa tidak hanya bertujuan memberikan panduan hukum keagamaan, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak kesehatan serta ancaman penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

Fatwa ini diharapkan menjadi landasan bagi umat untuk lebih bijak dalam menyikapi penggunaan vape sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Vape haram #MUI Jatim #Penyalahgunaan vape #Fatwa rokok elektrik #Rokok elektrik