Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Banyuwangi Dukung Fatwa Haram Vape

M
Penulis: M Ksatria Raya❯
ILUSTRASI vape
ILUSTRASI vape

Advertisement

RADAR BANYUWANGI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Fatwa tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape di Banyuwangi.

Fatwa yang ditetapkan MUI Jawa Timur pada 1 Juli 2026 di Surabaya itu diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya temuan penggunaan vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif jenis baru.

Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim mengatakan, MUI Banyuwangi memiliki pandangan yang sejalan dengan keputusan tersebut karena substansinya memberikan kepastian hukum keagamaan bagi umat Islam dalam menyikapi fenomena penyalahgunaan rokok elektrik.

Advertisement

"MUI Banyuwangi mendukung dan selaras dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait penyalahgunaan rokok elektrik atau vape," ujar Barur Rohim yang akrab disapa Ayung.

Ia menjelaskan, fatwa tersebut secara khusus membahas penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, maupun zat adiktif terlarang yang belakangan mulai ditemukan di sejumlah daerah.

Dalam ketentuannya, MUI Jawa Timur menetapkan bahwa penggunaan vape diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit yang rentan terhadap dampak rokok elektrik.

Advertisement

Selain itu, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain juga dinyatakan haram.

Fatwa tersebut juga menegaskan keharaman penggunaan rokok elektrik, cairan vape (e-liquid), maupun perangkat sejenis apabila dimanfaatkan sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, ataupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Tidak hanya penggunaannya, aktivitas memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang juga masuk dalam kategori yang diharamkan menurut fatwa tersebut.

Ayung berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat Banyuwangi dalam memahami bahaya penyalahgunaan vape, sekaligus mendukung berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan keluarga.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Rokok dan Miras Ilegal Rp 1,25 Miliar Dimusnahkan, Ketapang Masih Jadi Jalur Empuk Distribusi

Rokok dan Miras Ilegal Rp 1,25 Miliar Dimusnahkan, Ketapang Masih Jadi Jalur Empuk Distribusi

Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp1,25 miliar hasil penindakan enam bulan. Negara selamatkan Rp788 juta.

Nekat Curi Uang, Rokok, dan HP, Perantau Surabaya Dibekuk di Banyuwangi

Nekat Curi Uang, Rokok, dan HP, Perantau Surabaya Dibekuk di Banyuwangi

Pria asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka pembobolan toko kelontong di Srono, Banyuwangi. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Warga Sidodadi Banyuwangi Terbakar, Dapur dan Dua Kamar Ludes

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Warga Sidodadi Banyuwangi Terbakar, Dapur dan Dua Kamar Ludes

Rumah warga di Sidodadi, Wongsorejo, Banyuwangi terbakar diduga akibat puntung rokok. Dapur dan dua kamar hangus dilalap api.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer