RADARBANYUWANGI.ID – Nasib proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi berubah drastis setelah pemerintah resmi membatalkan pembangunan Seksi I yang menghubungkan Gilimanuk dengan Pekutatan. Keputusan ini sekaligus memangkas proyek strategis nasional (PSN) yang selama hampir empat tahun belum juga memasuki tahap konstruksi. DPRD Bali pun mengaku belum menerima penjelasan resmi dan bersiap memanggil pemerintah daerah untuk meminta kejelasan arah pembangunan jalan tol tersebut.
Pembatalan ruas Gilimanuk–Pekutatan menjadi perubahan paling signifikan sejak proyek ini ditetapkan sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional di Pulau Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 tertanggal 11 Februari 2026. Dengan keputusan itu, pembangunan hanya akan dilanjutkan pada dua ruas tersisa, yakni Seksi II Pekutatan–Soka dan Seksi III Soka–Mengwi.
Perubahan tersebut juga menandai bergesernya konsep awal pembangunan tol yang sebelumnya dirancang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk di ujung barat Bali hingga kawasan Mengwi di Kabupaten Badung.
DPRD Bali Belum Dilibatkan
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengaku belum menerima informasi maupun koordinasi resmi dari pemerintah terkait perubahan besar tersebut.
Padahal, proyek jalan tol ini dinilai memiliki dampak strategis terhadap pengembangan infrastruktur transportasi di Pulau Dewata.
"Sampai saat ini belum ada informasi dan koordinasi dengan Komisi III," kata Suyasa saat dikonfirmasi, kemarin (4/3).
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan lengkap mengenai alasan perubahan trase, dampaknya terhadap pembangunan wilayah Bali Barat, hingga kelanjutan investasi proyek.
Komisi III Siapkan RDP Bahas Masa Depan Tol
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Bali berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali.
Pembahasan akan dilakukan dalam agenda penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2027.
Tol Gilimanuk–Mengwi menjadi salah satu prioritas yang akan dimintai penjelasan secara khusus.
"Kami akan tanya progres Tol Gilimanuk-Mengwi di rapat tersebut. Pembangunan tol ini sangat krusial untuk mengurai kemacetan di jalur yang kerap dipadati kendaraan berat. Kami berharap proyek ini benar-benar berjalan dan akan terus kami dorong," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Jalur Barat Bali Tetap Menghadapi Kemacetan
Keberadaan ruas Gilimanuk–Pekutatan sejak awal diproyeksikan menjadi solusi atas kepadatan lalu lintas di jalur nasional Denpasar–Gilimanuk.
Koridor tersebut selama ini menjadi jalur utama distribusi logistik dari Pulau Jawa menuju Bali.
Selain kendaraan barang, ruas tersebut juga menjadi akses utama wisatawan yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Dengan dibatalkannya pembangunan Seksi I, kendaraan dari kawasan pelabuhan diperkirakan masih akan menggunakan jalan nasional eksisting hingga Pekutatan sebelum dapat mengakses jalan tol apabila proyek dua seksi lanjutan selesai dibangun.
Kondisi itu dinilai membuat manfaat konektivitas jalan tol tidak lagi sepenuhnya seperti konsep awal.
Penlok Berakhir, Blokir Tanah Warga Dicabut
Pembatalan pembangunan Seksi I juga berdampak pada status lahan yang sebelumnya telah masuk dalam rencana pembangunan.
Rencana awal proyek mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tertanggal 7 Maret 2022 mengenai penetapan lokasi pembangunan jalan tol.
Namun, masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) tersebut resmi berakhir pada 25 Februari 2026.
Dengan berakhirnya masa Penlok, status pemblokiran terhadap tanah milik masyarakat di kawasan yang semula dilalui ruas Gilimanuk–Pekutatan otomatis dicabut.
Artinya, lahan yang sebelumnya masuk rencana pembangunan kini kembali dapat dimanfaatkan maupun dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Ubah Strategi Demi Percepat Investasi
Perubahan trase Tol Gilimanuk–Mengwi sejalan dengan kebijakan terbaru Kementerian Pekerjaan Umum yang melakukan re-scoping proyek.
Pemerintah menilai pembangunan sepanjang hampir 97 kilometer membutuhkan investasi yang sangat besar sehingga sulit menarik minat investor.
Karena itu, ruang lingkup proyek dipersempit menjadi sekitar 42 kilometer, dimulai dari Pekutatan hingga Mengwi.
Dengan nilai investasi yang lebih rendah, pemerintah berharap tingkat kelayakan proyek meningkat sehingga proses pelelangan pengusahaan dapat segera dilakukan.
Proyek Tetap Diharapkan Berjalan
Meski ruas paling barat dibatalkan, DPRD Bali berharap pembangunan dua seksi yang tersisa tidak kembali mengalami penundaan.
Menurut Komisi III, keberadaan jalan tol tetap dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan kronis di jalur Denpasar–Gilimanuk yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas barang, kendaraan pribadi, dan sektor pariwisata.
DPRD juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek agar pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama terkait jadwal pembangunan, skema investasi, serta manfaat yang akan diperoleh setelah jalan tol beroperasi.
Perubahan desain proyek memang membuat cakupan Tol Gilimanuk–Mengwi menjadi lebih pendek. Namun pemerintah berharap langkah tersebut justru menjadi jalan keluar agar proyek yang telah tertunda selama bertahun-tahun akhirnya dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi konektivitas serta pertumbuhan ekonomi Bali. (*)
Editor : Ali Sodiqin