RADARBANYUWANGI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp 3,4 triliun.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola program unggulan nasional sekaligus mengefisienkan penggunaan sumber daya tanpa mengurangi kualitas layanan saat program kembali berjalan.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu menegaskan bahwa selama periode hari libur, layanan distribusi Makan Bergizi Gratis tidak diberikan kepada seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.
Kelompok non-peserta didik yang dimaksud mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang selama ini juga menjadi sasaran program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional Program MBG yang kini telah menjangkau puluhan ribu satuan pelayanan di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” kata Agustina dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menyeragamkan mekanisme distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh penerima manfaat di berbagai daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, seluruh SPPG diwajibkan menerapkan standar operasional yang sama selama masa libur nasional maupun hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, BGN secara tegas menyebutkan tidak ada pelayanan MBG selama periode hari libur.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” demikian bunyi ketentuan pertama dalam surat edaran tersebut.
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, operasional dasar SPPG tetap harus berjalan. BGN menginstruksikan petugas keamanan untuk tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan aset negara dan fasilitas pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia tetap terjaga selama masa penghentian operasional.
Selain itu, BGN juga mengatur penggunaan fasilitas SPPG secara ketat selama masa libur berlangsung.
Seluruh fasilitas yang berada di lingkungan SPPG dilarang digunakan untuk aktivitas apa pun selama periode tersebut.
“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur,” tulis BGN dalam surat edarannya.
Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” demikian isi surat edaran tersebut.
Meski layanan distribusi dihentikan sementara, kebutuhan dasar operasional tetap diperbolehkan menggunakan dana operasional. Pembiayaan tersebut meliputi kebutuhan listrik, air, akses internet, hingga insentif petugas keamanan yang bertugas menjaga fasilitas selama masa libur.
BGN juga mengatur mekanisme persiapan sebelum layanan kembali dibuka.
Apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja satu hari sebelum operasional dimulai kembali.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan seluruh sarana, logistik, dan sistem pelayanan siap digunakan sehingga distribusi makanan dapat kembali berjalan normal setelah masa libur berakhir.
Tak hanya mencakup hari libur nasional, kebijakan ini juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Artinya, seluruh satuan pelayanan MBG di Indonesia wajib menyesuaikan jadwal operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Di balik kebijakan tersebut, BGN menargetkan efisiensi anggaran dalam jumlah sangat besar.
Agustina mengungkapkan, penghentian sementara pemberian insentif fasilitas SPPG selama masa libur menjadi salah satu sumber utama penghematan anggaran.
Saat ini, jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit di seluruh Indonesia. Dengan jumlah tersebut, potensi efisiensi yang dihasilkan selama periode libur diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.400.560.000.000 atau sekitar Rp 3,4 triliun,” ungkap Agustina.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi.
Namun demikian, kebijakan penghentian layanan selama hari libur berpotensi memunculkan diskusi di tengah masyarakat, terutama terkait keberlanjutan pemenuhan kebutuhan gizi bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang tidak mengenal kalender libur.
BGN menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program tanpa mengurangi komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Dengan aturan baru ini, Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase penataan operasional yang lebih terstandar. Pemerintah berharap pengelolaan yang lebih efisien dapat memperkuat keberlanjutan program dalam jangka panjang sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan jutaan penerima di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin