Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Baru Jalan Tol Segera Terbit, Pengelola Jalan Tol Terancam Denda hingga Putus Kontrak

Ali Sodiqin • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB
Foto udara Ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dengan latar belakang Gunung Salak di Cicurug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto udara Ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dengan latar belakang Gunung Salak di Cicurug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jalan Tol Bakal Diawasi Lebih Ketat, Pemerintah Siapkan Sanksi hingga Cabut Kontrak Pengelola.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap kualitas jalan tol di seluruh Indonesia. Melalui regulasi baru Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol yang ditargetkan rampung pada 2026, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terancam sanksi berat mulai dari penundaan kenaikan tarif, denda administratif, hingga pemutusan kontrak apabila gagal memenuhi standar layanan kepada pengguna jalan.

Langkah tersebut ditempuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan hak pengguna jalan tol terlindungi sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur yang selama ini kerap menjadi sorotan, terutama terkait kerataan permukaan jalan dan keberadaan lubang yang membahayakan keselamatan.

Saat ini, rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Tulus Abadi, mengatakan proses tersebut dilakukan agar aturan baru selaras dengan berbagai regulasi terkait yang sudah berlaku.

Pemeriksaan Jalan Tol Tak Lagi Setahun Sekali

Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah peningkatan frekuensi pemeriksaan kondisi jalan tol melalui indikator International Roughness Index (IRI).

Jika selama ini pemeriksaan IRI hanya dilakukan satu kali dalam setahun, aturan baru mewajibkan evaluasi dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kondisi jalan tetap memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan pengguna.

Pemeriksaan berkala juga diharapkan mampu mendeteksi lebih cepat kerusakan jalan sehingga perbaikan dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan risiko lebih besar.

"Setiap tiga bulan kondisi kerataan jalan tol akan diperiksa untuk memastikan tidak ada kerusakan maupun lubang yang dapat membahayakan pengguna," ujar Tulus.

Fokus pada Hak Konsumen

Kementerian PU menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang dengan pendekatan yang lebih berpihak kepada pengguna jalan tol.

Selama ini, masyarakat membayar tarif untuk mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada instrumen pengawasan yang lebih kuat agar seluruh operator jalan tol memenuhi kewajibannya.

Dengan aturan baru tersebut, indikator pelayanan yang harus dipenuhi BUJT akan diperketat dan diawasi secara lebih rutin.

Tujuannya bukan hanya menjaga kualitas infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan yang sepadan dengan biaya yang dibayarkan.

Sanksi Berlapis Menanti Pengelola Tol

Tidak hanya memperketat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan skema sanksi progresif bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum.

Sanksi pertama yang dapat dijatuhkan adalah penundaan penyesuaian tarif tol berkala.

Jika pelanggaran terus berlanjut, BUJT dapat dikenai denda administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah bahkan membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemutusan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Ancaman tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi pengelolaan jalan tol yang mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Amanat PP Jalan Tol Mulai Dieksekusi

Rencana penerbitan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan aturan turunan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap operator yang melanggar standar pelayanan minimum.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelola jalan tol sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pengguna Jalan Tol Diuntungkan

Apabila aturan baru mulai diterapkan tahun ini, pengguna jalan tol diperkirakan menjadi pihak yang paling merasakan manfaat.

Frekuensi pemeriksaan yang lebih intensif akan mendorong operator mempercepat perbaikan kerusakan jalan, mengurangi potensi kecelakaan akibat jalan berlubang, serta meningkatkan kenyamanan berkendara.

Di sisi lain, ancaman sanksi berat akan memaksa pengelola jalan tol menjaga kualitas layanan secara konsisten.

Dengan jumlah ruas tol yang terus bertambah setiap tahun, regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur nasional berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#SPM tol #jalan tol #kementerian pu #bpjt #tarif tol