Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Efek Jera Penunggak Nafkah Anak, Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan NIK

Ali Sodiqin • Kamis, 11 Juni 2026 | 17:00 WIB
Pemkot Surabaya tandai NIK ayah yang abaikan nafkah anak pascaperceraian. (Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya tandai NIK ayah yang abaikan nafkah anak pascaperceraian. (Humas Pemkot Surabaya)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran nafkah anak pascaperceraian. Melalui kebijakan baru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang terbukti tidak menjalankan kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diberikan status atau penandaan khusus dalam sistem layanan pemerintah.

Kebijakan yang mulai diterapkan tersebut bukan berupa pemblokiran identitas kependudukan, melainkan penandaan administratif yang berdampak pada akses layanan publik terintegrasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meski hubungan suami istri telah berakhir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujarnya, Rabu (11/6).

Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkrah

Irvan menjelaskan, penandaan NIK hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan tersebut tercantum kewajiban mantan suami, termasuk pembayaran nafkah anak.

Setelah putusan diterbitkan, pengadilan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika terbukti tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan status khusus.

“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.

Dengan mekanisme itu, pemerintah berharap terdapat dorongan nyata bagi para ayah untuk memenuhi kewajibannya terhadap anak tanpa harus menunggu proses penagihan berulang.

Tidak Bisa Dilaporkan Sepihak

Disdukcapil Surabaya menegaskan bahwa proses penandaan NIK tidak bisa diajukan langsung oleh mantan istri atau pihak tertentu. Seluruh tahapan harus melalui mekanisme hukum dan verifikasi resmi dari Pengadilan Agama.

Menurut Irvan, kebijakan ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar penerapan penandaan bukanlah alasan perceraian, melainkan semata-mata pada kewajiban yang telah diputuskan pengadilan dan tidak dijalankan oleh pihak yang bersangkutan.

Hak Anak Jadi Prioritas

Pemkot Surabaya menilai perlindungan hak anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan kebutuhan hidup dan tumbuh kembang mereka tetap terpenuhi setelah perceraian orang tua.

Irvan menegaskan bahwa berakhirnya hubungan pernikahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua berlangsung seumur hidup,” ujarnya.

Mulai Berdampak pada Kepatuhan

Menurut Irvan, penerapan penandaan NIK mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah mantan suami yang sebelumnya menunggak nafkah anak kini mulai menyelesaikan kewajiban mereka setelah mengetahui adanya konsekuensi administratif tersebut.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Mereka sadar bahwa itu memang hak anak,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu inovasi perlindungan anak yang menarik perhatian publik. Selain mengedepankan kepastian hukum, langkah tersebut juga memperkuat pesan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tidak berakhir meski perceraian telah terjadi. Dengan pendekatan berbasis data dan putusan pengadilan, Pemkot Surabaya berharap hak anak dapat terlindungi secara lebih efektif dan berkelanjutan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#NIK Surabaya #Nafkah anak #Disdukcapil Surabaya #Perceraian #layanan publik