RADARBANYUWANGI.ID – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang tengah dikaji Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu kekhawatiran luas. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung menekan pengguna jalan sekaligus menimbulkan efek berantai pada kemacetan hingga biaya logistik nasional.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa tarif tol seharusnya tidak menjadi objek pajak. Menurutnya, meskipun jalan tol berbayar, fungsinya tetap sebagai infrastruktur publik.
“Sekalipun jalan tol berbayar, tetap merupakan infrastruktur. Karena itu, tarif tol bukan obyek pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Tulus juga menyoroti potensi terjadinya pajak berganda. Ia menilai tarif tol pada dasarnya sudah merupakan bentuk pungutan atau retribusi atas penggunaan jalan. Jika masih dikenakan PPN, maka masyarakat akan menanggung beban ganda yang tidak adil.
Dampak paling nyata, lanjut dia, adalah kenaikan biaya perjalanan. Baik kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga sektor logistik dipastikan akan merasakan efek langsung jika PPN diterapkan pada tarif tol.
“PPN akan ditanggung pengguna jalan tol, sehingga berpotensi menggerus minat penggunaan tol dan mendorong peralihan ke jalan arteri,” katanya.
Peralihan tersebut berisiko memicu lonjakan volume kendaraan di jalan non-tol. Akibatnya, kemacetan berpotensi meningkat, disertai percepatan kerusakan jalan arteri yang selama ini tidak dirancang untuk menampung beban lalu lintas tinggi.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan mendorong kenaikan tarif angkutan umum seperti bus. Beban tambahan pada operator transportasi kemungkinan besar akan diteruskan ke penumpang, sehingga memperluas dampak ke masyarakat luas.
Dari sisi makro, pengenaan PPN pada jalan tol dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional. Saat ini, biaya logistik Indonesia masih berada di kisaran 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh lebih tinggi dibandingkan negara maju.
“Kenaikan tarif tol akibat PPN berpotensi memperbesar biaya distribusi barang, padahal pemerintah sedang berupaya menurunkannya,” ujar Tulus.
Selain pengguna, badan usaha jalan tol juga berpotensi terdampak. Tarif tol selama ini menjadi instrumen utama pengembalian investasi. Namun, jika PPN membuat lalu lintas harian menurun, pendapatan operator bisa ikut tertekan.
Data menunjukkan, tingkat lalu lintas harian di hampir separuh ruas tol masih berada di bawah 50 persen dari target perjanjian. Sementara itu, periode pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) berkisar antara 10 hingga 15 tahun.
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa wacana PPN jalan tol belum menjadi kebijakan resmi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara detail rencana tersebut dan memastikan tidak ada kebijakan pajak baru dalam waktu dekat.
“Janji saya sama, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menambahkan, setiap kebijakan perpajakan harus melalui kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hingga kini, dirinya belum menerima laporan terkait rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol.
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diatur dalam regulasi.
“Sampai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, wacana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Artinya, peluang implementasi tetap terbuka, meskipun masih memerlukan pembahasan panjang dan pertimbangan dampak ekonomi secara menyeluruh.
Dengan berbagai potensi konsekuensi yang muncul, pengenaan PPN pada jalan tol diperkirakan akan menjadi isu krusial dalam kebijakan fiskal ke depan—terutama dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin