RADARBANYUWANGI.ID – Kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan. Pemerintah kini merancang skema penghasilan yang lebih luas, dengan total hingga tujuh sumber pendapatan bagi tenaga pendidik.
Namun di balik itu, kesenjangan antarstatus guru masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama bagi guru honorer yang sebagian masih menerima gaji di bawah Rp1 juta.
Baca Juga: Polisi Susur Sungai Dam Serut, Buru Pelaku Pembuang Bayi di Genteng Banyuwangi
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Tujuh Sumber Penghasilan Guru
Dalam skema terbaru, guru berpotensi memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Selain gaji pokok, terdapat sejumlah komponen tambahan yang memperkuat pendapatan, yakni:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG)/sertifikasi
-
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
-
Tambahan penghasilan
-
Insentif tambahan Rp2 juta
-
Gaji ke-13
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: 18 Koperasi Merah Putih Banyuwangi Terima Truk, Tapi Belum Semua Beroperasi
Dengan komponen tersebut, penghasilan guru tidak lagi hanya bergantung pada gaji bulanan, melainkan diperkuat oleh berbagai tunjangan dan insentif.
Gaji Pokok Masih Beragam
Besaran gaji pokok guru masih sangat bervariasi tergantung status dan golongan. Untuk guru ASN, struktur gaji terbagi dalam beberapa golongan:
-
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 (Golongan IX) menerima gaji mulai Rp3.203.600.
Namun, kondisi berbeda dialami guru honorer. Sebagian besar masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan, jauh dari standar kesejahteraan yang diharapkan.
TPG Jadi Penopang Utama
Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu komponen terbesar dalam penghasilan guru. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
Baca Juga: 18 Koperasi Merah Putih Banyuwangi Terima Truk, Tapi Belum Semua Beroperasi
Pencairan TPG dilakukan setiap triwulan:
-
Triwulan I: April
-
Triwulan II: Juli
-
Triwulan III: Oktober
-
Triwulan IV: Desember
Dengan skema ini, guru bersertifikasi berpotensi menggandakan pendapatan bulanannya.
Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan
Selain TPG, terdapat Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil atau berkondisi khusus.
Bagi guru ASN daerah yang belum bersertifikasi, pemerintah juga menyiapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan mulai 2026.
Insentif Rp2 Juta untuk Non-ASN
Kabar baik datang bagi guru non-ASN. Pemerintah membuka peluang pemberian insentif tambahan hingga Rp2 juta per bulan bagi kategori tertentu, khususnya yang belum tersertifikasi.
Baca Juga: Pertamina Ancam Putus Hubungan Pangkalan Nakal, Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg di Banyuwangi Terkuak
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempersempit kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.
Gaji ke-13 dan THR Jadi Penopang Tahunan
Selain penghasilan rutin, guru juga menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat Juni, serta THR yang telah menjadi kebijakan tahunan.
Dua komponen ini menjadi penopang tambahan yang signifikan, terutama dalam memenuhi kebutuhan musiman.
Kesejahteraan Naik, Tapi Belum Merata
Meski jumlah sumber penghasilan bertambah, persoalan utama masih terletak pada pemerataan. Guru ASN dan PPPK relatif menikmati peningkatan pendapatan, sementara guru honorer masih menghadapi keterbatasan.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbesar nominal penghasilan, tetapi juga memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih adil di seluruh lapisan tenaga pendidik.
Dengan skema tujuh sumber penghasilan ini, pemerintah mencoba menjawab tuntutan lama: menjadikan profesi guru lebih sejahtera dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin