KPK Kaji Putusan MK, Kini Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 14:31 WIB
KPK mengkaji putusan MK yang menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. (JawaPos.com)
KPK mengkaji putusan MK yang menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi merupakan kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini dilakukan melalui Biro Hukum KPK guna memastikan proses penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak membuka celah, baik secara formil maupun materiil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kajian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi, Selasa (7/4/2026), dikutip Antara.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Februari 2026 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Keputusan ini berlandaskan amanat konstitusi dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Konsekuensinya, perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil audit resmi BPK.

KPK pun mulai menyesuaikan pendekatan dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Selain aspek hukum, KPK juga mengkaji kembali peran Akuntansi Forensik (AF) yang sebelumnya turut memiliki fungsi dalam menghitung kerugian negara. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan fungsi tersebut tetap relevan dalam kerangka hukum baru.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya putusan MK tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku.

Putusan ini berdampak langsung pada mekanisme kerja lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, yang kini wajib berkoordinasi dengan BPK dalam setiap penghitungan kerugian negara.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
putusan mk KPK kerugian negara bpk