
RADAR BANYUWANGI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (24/7), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa tarif layanan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.
Formula tersebut juga harus disertai kewajiban bagi operator menyediakan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif.
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjut Suhartoyo.
Artinya, pemerintah kini memiliki kewajiban menyusun regulasi yang menjadi dasar bagi operator dalam menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan Bukan pada Kuota, tetapi Nilai Ekonominya
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak dapat dianggap sebagai risiko bisnis semata antara operator dan pelanggan.
Menurut MK, pemerintah memiliki peran sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi.
"Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies.
MK juga menilai pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Karena itu, perlindungan hukum seharusnya tidak hanya ditujukan pada besaran kuota internet, tetapi juga pada nilai ekonomi dari layanan yang belum dinikmati.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





