Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Ali Sodiqin • Kamis, 19 Februari 2026 | 02:00 WIB

Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut menjadi pihak termohon dalam perkara praperadilan ini.

Uji Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Dalam mekanisme hukum acara pidana, praperadilan menjadi forum untuk menguji aspek formil penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat cacat prosedur.

Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka status tersangka bisa gugur. Sebaliknya, bila ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan tetap berjalan.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian tambahan kuota haji Indonesia.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses distribusi kuota tambahan haji yang diterima Indonesia.

Kuota tambahan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga tidak didistribusikan sesuai mekanisme yang transparan dan akuntabel.

KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun, detail konstruksi perkara dan nilai dugaan kerugian negara masih terus didalami penyidik.

Sorotan Publik dan Implikasi Politik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu program strategis dan sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, posisi Yaqut sebagai mantan Menteri Agama menjadikan perkara ini memiliki dimensi politik dan administratif yang kuat.

Langkah praperadilan dinilai sebagai hak hukum setiap warga negara yang merasa keberatan atas tindakan aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai, praperadilan akan menjadi ajang pembuktian apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta prosedur yang sah.

Agenda Sidang 24 Februari

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 diperkirakan akan mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Yaqut, serta jawaban dari pihak termohon, KPK.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya akan memeriksa dokumen, alat bukti, serta mendengar argumentasi kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan praperadilan ini menjadi krusial karena akan menentukan arah kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jika permohonan dikabulkan, KPK harus melakukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.

Namun jika ditolak, penyidikan terhadap Yaqut dan Isfan Abidal Aziz akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Publik kini menanti perkembangan sidang praperadilan tersebut, yang dinilai akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus transparansi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#menteri agama #Mantan Menag Yaqut #yaqut cholil qoumas #praperadilan #Dugaan Korupsi Kuota Haji #pn jaksel #kasus kuota haji