Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Ungkap Pengaturan Tender Proyek Jalur Kereta Api, Pegawai BPK Diperiksa

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 9 Januari 2026 | 15:40 WIB
KPK memanggil pegawai BPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
KPK memanggil pegawai BPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memanggil seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial AFB.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/1/2025).

AFB diketahui merupakan pegawai BPK RI yang keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi AFB berkaitan dengan klaster wilayah Jawa Timur dalam perkara DJKA Kemenhub.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek infrastruktur perkeretaapian.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.

OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Seiring berjalannya waktu, satuan kerja tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Pasca OTT, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Perkembangan penyidikan terus berlanjut hingga KPK menetapkan total 20 tersangka per 15 Desember 2025.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga sarat dengan praktik pengaturan pemenang tender.

KPK mengungkap adanya rekayasa yang dilakukan secara sistematis, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang pelaksana proyek.

Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KPK #kemenhub #bpk #Kereta Api #DJKA