RADARBANYUWANGI.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025).
Besaran UMP Jawa Timur 2026 ini mengalami kenaikan Rp140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.305.985. Dengan demikian, UMP Jatim tercatat naik sekitar 6,11 persen secara tahunan.
Dalam diktum kesatu SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMP Jawa Timur 2026 berlaku sebesar Rp2.446.880,68 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2026.
Pengusaha Dilarang Turunkan Upah
Selain menetapkan nominal UMP, keputusan gubernur juga memuat sejumlah ketentuan penting bagi dunia usaha.
Salah satunya, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Di sisi lain, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi buruh dan pelaku usaha di Jawa Timur.
UMK 2026 Disimulasikan, Surabaya Tetap Tertinggi
Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Timur 2026, maka penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah di Jawa Timur dapat disimulasikan menggunakan formula penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rumus yang digunakan dalam simulasi tersebut adalah:
UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))
Dengan asumsi data makro Jawa Timur:
-
Inflasi: 2,63 persen
-
Pertumbuhan ekonomi: 5,22 persen
-
Nilai α: 0,5 hingga 0,9
Dari perhitungan tersebut, kisaran kenaikan UMK Jawa Timur 2026 diperkirakan berada di rentang 5,24 persen hingga 7,33 persen.
Berdasarkan simulasi, Kota Surabaya diperkirakan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.
UMK Surabaya 2025 yang sebesar Rp4.961.753 diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp5,22 juta hingga Rp5,33 juta pada 2026.
Posisi berikutnya ditempati daerah basis industri besar lain, yakni Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, yang masing-masing diproyeksikan memiliki UMK di atas Rp5,1 juta.
Daerah Industri Tetap Dominan
Selain Surabaya, kawasan industri penyangga juga menunjukkan angka UMK tinggi. Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto diproyeksikan berada di kisaran Rp5,11 juta hingga Rp5,22 juta.
Sementara itu, wilayah Malang Raya mencatat UMK menengah dengan tren kenaikan stabil.
Kota Malang diperkirakan berada di kisaran Rp3,69 juta hingga Rp3,76 juta, sedangkan Kabupaten Malang diproyeksikan mencapai Rp3,74 juta hingga Rp3,81 juta.
Situbondo–Sampang Terendah, Madura Naik Moderat
Di sisi lain, simulasi UMK 2026 juga menunjukkan adanya daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur.
Wilayah Tapal Kuda bagian timur dan Pulau Madura masih menempati lapisan bawah secara nominal.
Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Sampang menjadi dua daerah dengan proyeksi UMK terendah.
Situbondo diperkirakan memiliki UMK di kisaran Rp2,457 juta hingga Rp2,506 juta, sementara Sampang berada di rentang Rp2,458 juta hingga Rp2,506 juta.
Wilayah Madura lainnya seperti Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep juga menunjukkan kenaikan UMK, namun masih berada di kisaran Rp2,50 juta hingga Rp2,58 juta, tergantung nilai alfa yang digunakan.
Kondisi ini dinilai sejalan dengan struktur ekonomi daerah yang masih didominasi sektor pertanian, perdagangan lokal, dan usaha mikro.
Seluruh Daerah Berpotensi Naik
Berdasarkan simulasi tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026.
Daerah dengan basis industri besar tetap menempati posisi UMK tertinggi, sementara wilayah Madura dan Tapal Kuda menunjukkan kenaikan yang lebih moderat secara nominal.
Namun demikian, angka-angka tersebut masih bersifat perkiraan.
Penetapan resmi UMK 2026 di masing-masing kabupaten/kota tetap menunggu keputusan pemerintah pusat serta kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kenaikan UMP dan potensi penyesuaian UMK ini, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Timur dapat terus terjaga.
Simulasi Lengkap UMK di Jawa Timur
-
Surabaya
UMK 2025: Rp4.961.753 → UMK 2026: Rp5.222.000 | Rp5.326.000 -
Gresik
UMK 2025: Rp4.874.133 → UMK 2026: Rp5.129.000 | Rp5.231.000 -
Sidoarjo
UMK 2025: Rp4.870.511 → UMK 2026: Rp5.126.000 | Rp5.228.000 -
Kabupaten Pasuruan
UMK 2025: Rp4.866.890 → UMK 2026: Rp5.123.000 | Rp5.225.000 -
Kabupaten Mojokerto
UMK 2025: Rp4.856.026 → UMK 2026: Rp5.111.000 | Rp5.213.000 -
Kota Malang
UMK 2025: Rp3.507.693 → UMK 2026: Rp3.691.000 | Rp3.765.000 -
Kabupaten Malang
UMK 2025: Rp3.553.530 → UMK 2026: Rp3.740.000 | Rp3.814.000 -
Kota Batu
UMK 2025: Rp3.360.466 → UMK 2026: Rp3.536.000 | Rp3.607.000 -
Kota Pasuruan
UMK 2025: Rp3.358.557 → UMK 2026: Rp3.534.000 | Rp3.605.000 -
Kota Mojokerto
UMK 2025: Rp3.031.000 → UMK 2026: Rp3.190.000 | Rp3.253.000 -
Jombang
UMK 2025: Rp3.137.004 → UMK 2026: Rp3.301.000 | Rp3.367.000 -
Tuban
UMK 2025: Rp3.050.400 → UMK 2026: Rp3.210.000 | Rp3.273.000 -
Lamongan
UMK 2025: Rp3.012.164 → UMK 2026: Rp3.170.000 | Rp3.233.000 -
Kota Probolinggo
UMK 2025: Rp2.876.657 → UMK 2026: Rp3.028.000 | Rp3.087.000 -
Kabupaten Probolinggo
UMK 2025: Rp2.989.407 → UMK 2026: Rp3.146.000 | Rp3.208.000 -
Jember
UMK 2025: Rp2.838.642 → UMK 2026: Rp2.987.000 | Rp3.047.000 -
Banyuwangi
UMK 2025: Rp2.810.139 → UMK 2026: Rp2.957.000 | Rp3.016.000 -
Kota Kediri
UMK 2025: Rp2.572.361 → UMK 2026: Rp2.707.000 | Rp2.761.000 -
Kabupaten Kediri
UMK 2025: Rp2.492.811 → UMK 2026: Rp2.623.000 | Rp2.676.000 -
Bojonegoro
UMK 2025: Rp2.525.132 → UMK 2026: Rp2.657.000 | Rp2.710.000 -
Kota Blitar
UMK 2025: Rp2.481.450 → UMK 2026: Rp2.611.000 | Rp2.663.000 -
Kabupaten Blitar
UMK 2025: Rp2.413.974 → UMK 2026: Rp2.541.000 | Rp2.591.000 -
Kota Madiun
UMK 2025: Rp2.422.105 → UMK 2026: Rp2.549.000 | Rp2.599.000 -
Kabupaten Madiun
UMK 2025: Rp2.400.321 → UMK 2026: Rp2.526.000 | Rp2.576.000 -
Tulungagung
UMK 2025: Rp2.470.800 → UMK 2026: Rp2.600.000 | Rp2.651.000 -
Lumajang
UMK 2025: Rp2.429.764 → UMK 2026: Rp2.557.000 | Rp2.606.000 -
Magetan
UMK 2025: Rp2.406.719 → UMK 2026: Rp2.533.000 | Rp2.582.000 -
Sumenep
UMK 2025: Rp2.406.551 → UMK 2026: Rp2.533.000 | Rp2.582.000 -
Nganjuk
UMK 2025: Rp2.405.255 → UMK 2026: Rp2.532.000 | Rp2.581.000 -
Ponorogo
UMK 2025: Rp2.402.959 → UMK 2026: Rp2.529.000 | Rp2.578.000 -
Ngawi
UMK 2025: Rp2.397.928 → UMK 2026: Rp2.523.000 | Rp2.572.000 -
Bangkalan
UMK 2025: Rp2.397.550 → UMK 2026: Rp2.523.000 | Rp2.572.000 -
Trenggalek
UMK 2025: Rp2.378.784 → UMK 2026: Rp2.503.000 | Rp2.553.000 -
Pamekasan
UMK 2025: Rp2.376.614 → UMK 2026: Rp2.501.000 | Rp2.551.000 -
Pacitan
UMK 2025: Rp2.364.287 → UMK 2026: Rp2.488.000 | Rp2.537.000 -
Bondowoso
UMK 2025: Rp2.347.359 → UMK 2026: Rp2.470.000 | Rp2.519.000 -
Sampang
UMK 2025: Rp2.335.661 → UMK 2026: Rp2.458.000 | Rp2.506.000 -
Situbondo
UMK 2025: Rp2.335.209 → UMK 2026: Rp2.457.000 | Rp2.506.000