RADARBANYUWANGI.ID - Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi resmi memasuki babak penting.
Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok) melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 pada 7 Maret 2022.
Penetapan tersebut kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik melalui surat bernomor B.46.100/5944/PEM OTDA/B.PEM.KESRA pada 8 Maret 2022.
Dikutip dari laman dispuprkim.baliprov.go.id, penlok ini menjadi dasar dimulainya proses pengadaan tanah serta pembebasan lahan untuk salah satu proyek infrastruktur terbesar di Bali dalam dua dekade terakhir.
Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen PCAM 9 dan MLE 2025: Syarat, Gaji Asisten Manajer, dan Cara Daftarnya
Maksud dan Tujuan: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Bali
Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ruas Tol Gilimanuk–Mengwi merupakan bagian dari arah kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan kawasan strategis.
Melalui peningkatan konektivitas darat, proyek ini ditujukan untuk:
-
Memperkuat jaringan jalan dan mengurangi biaya distribusi.
-
Menyediakan akses lebih cepat menuju pasar regional dan internasional.
-
Mendorong produktivitas ekonomi wilayah Bali secara menyeluruh.
Selain itu, tol ini menjadi bagian dari implementasi Misi Pembangunan Provinsi Bali, antara lain:
-
Mengembangkan destinasi pariwisata baru berbasis budaya dan terintegrasi antar kabupaten/kota.
-
Meningkatkan standar pelayanan pariwisata secara komprehensif.
-
Membangun pusat-pusat perekonomian baru berbasis potensi lokal.
-
Mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali).
-
Meningkatkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi untuk menunjang pelayanan publik dan ekonomi Bali.
Dengan hadirnya tol ini, jalur Gilimanuk–Denpasar yang selama ini ditempuh 3–5 jam diproyeksikan jauh lebih cepat dan stabil, terutama bagi arus logistik dan pariwisata.
Baca Juga: UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan Tanggal Ini, Pemprov Jateng Tinggal Tunggu Regulasi Pusat
Luas dan Sebaran Lokasi: Melintasi 3 Kabupaten, 13 Kecamatan, dan 58 Desa/Kelurahan
Penetapan lokasi mencakup area ±1.113,33 hektare, melintasi:
-
Kabupaten Jembrana
-
Kabupaten Tabanan
-
Kabupaten Badung
Total ada 13 kecamatan dan 58 desa/kelurahan yang terlibat dalam trase tol sepanjang Gilimanuk hingga Mengwi.
1. Kabupaten Jembrana – ±683,75 ha
Meliputi Kecamatan Melaya, Negara, Jembrana, Mendoyo, dan Pekutatan.
Desa-desa yang terdampak antara lain Gilimanuk, Melaya, Blimbingsari, Ekasari, Pendem, Dauhwaru, Pergung, hingga Medewi dan Pekutatan.
Jembrana menjadi wilayah dengan cakupan lahan terbesar dalam proyek ini.
2. Kabupaten Tabanan – ±420,40 ha
Meliputi Kecamatan Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Penebel, Tabanan, dan Marga.
Desa-desa seperti Selabih, Antosari, Bantas, Timpag, Wanasari, Buahan, hingga Marga Dauh Puri masuk ke dalam area pembangunan.
3. Kabupaten Badung – ±9,18 ha
Cakupan Badung relatif kecil. Hanya Kecamatan Mengwi yang terdampak, khususnya Desa Sembung dan Desa Werdi Bhuwana.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 21 November 2025 Menguat: Ini Daftar Harga Lengkap Lakuemas dan Rajaemas
Peta Lokasi Ditampilkan, Pembebasan Lahan Dimulai 2022–2024
Pemprov Bali juga menerbitkan peta lokasi resmi yang menunjukkan titik-titik trase dan area yang akan dibebaskan.
Proses pengadaan tanah ditargetkan berlangsung selama 2022 hingga 2024.
Seluruh tahapan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk inventarisasi lahan, musyawarah nilai ganti rugi, dan pembayaran kepada warga terdampak.
Pembangunan Fisik Diproyeksikan 2022–2027
Setelah pembebasan lahan, pembangunan konstruksi diperkirakan berlangsung dari 2022 hingga 2027.
Rentang waktu tersebut mencakup pekerjaan struktur, pembangunan jembatan, interchange, drainase, hingga fasilitas pendukung.
Dengan target tersebut, jalan tol ini diharapkan dapat mulai beroperasi secara bertahap pada akhir dekade ini.
Baca Juga: Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia hasseltii Langka Ditemukan Mekar di Hutan Sumatera Barat
Masyarakat Dipersilakan Mengajukan Keberatan
Dalam pengumuman resminya, pemerintah menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan lokasi tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.
Batas waktu pengajuan keberatan adalah 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman penlok diterbitkan.
Tonggak Awal Transformasi Transportasi Bali
Penetapan lokasi ini menjadi tonggak krusial bagi kehadiran Tol Gilimanuk–Mengwi—proyek yang akan menghubungkan pintu gerbang Bali di barat dengan pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata di Badung dan Denpasar.
Dengan terbukanya jalur darat yang lebih cepat, Bali diharapkan memiliki daya saing transportasi yang lebih kuat, mendukung UMKM berbasis budaya, memperkuat rantai pasok, dan membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang jalur barat Pulau Dewata. (*)
Editor : Ali Sodiqin