RADARBANYUWANGI.ID - Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merasakan gaji lebih besar di 2025 akhirnya menemukan titik terang.
Presiden resmi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang mencantumkan program kenaikan gaji ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri.
Tapi tunggu dulu—meski aturan sudah diteken, kapan duit benar-benar masuk ke rekening ASN masih jadi tanda tanya besar.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Tanggal 1 Ramadan Menurut Muhammadiyah
Apa Isi Perpres 79/2025?
Perpres ini mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu poin paling dinanti adalah janji kenaikan gaji ASN berbasis total reward—kombinasi gaji pokok plus kinerja.
Rinciannya, menurut lampiran:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik sekitar 12%
Namun, catat baik-baik: angka ini baru interpretasi awal dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga: BRI Borong 4 Penghargaan Bergengsi di MAE 2025! Bukti Kinerja Cemerlang dan Dividen Fantastis
Kapan Cairnya?
Secara dokumen, gaji baru berlaku Oktober 2025. Tapi pencairan rapel (Oktober + November) dijadwalkan November 2025.
Sayangnya, Kementerian Keuangan menegaskan semua masih dalam tahap penghitungan ulang anggaran. Jadi, ASN harus sabar menunggu.
Baca Juga: Duet Megatron dan Bintang Muda Karin Jadi Senjata Rahasia Bank Jatim di Final Four Livoli 2025
Hambatan Besar di Balik Janji Manis
-
Anggaran jumbo: tambahan beban bisa tembus Rp14 triliun.
-
Status regulasi: Perpres masih dokumen rencana, belum eksekusi.
-
Tekanan politik: DPR mendesak pemerintah jangan hanya “janji manis” tanpa realisasi.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, bahkan menegaskan, “Kalau sudah dianggarkan di APBN 2025, pemerintah tak punya alasan lagi untuk menunda.”
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair November: Ada Kenaikan Hingga 12 Persen, Siap-Siap Tebal Dompet!
Implikasi Jika Benar Naik
Jika terealisasi, jutaan ASN akan punya daya beli lebih tinggi. Konsumsi domestik ikut terdongkrak.
Tapi di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati agar lonjakan anggaran ini tidak memicu inflasi dan defisit.
Jadi, meski Perpres sudah diteken, ASN jangan terlalu cepat senang. Gaji naik memang pasti, tapi kapan cairnya masih penuh teka-teki. (*)
Editor : Ali Sodiqin