RADARBANYUWANGI.ID - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus berjalan.
Hingga Senin malam (6/10/2025) pukul 19.30 WIB, progres mencapai 75 persen dari total usulan 4.240 calon PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Rekor Indonesia vs Arab Saudi: Timpang tapi Garuda Punya Modal Kejutan! Ini Prediksi Skornya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menyampaikan dalam keterangan resmi di Lumajang, Selasa (7/10/2025), bahwa dari 4.240 usulan:
-
3.180 calon telah mendapat persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN.
-
950 calon masih dalam proses verifikasi.
-
4 calon berada pada tahap input berkas.
-
107 calon tercatat berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Baca Juga: Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Gaji ASN dan Pensiunan Naik November 2025
Dari 107 berkas BTS, 28 di antaranya memiliki perbedaan data antara sistem SSCASN dan dokumen ijazah, umumnya berupa selisih nama atau tanggal lahir, yang masih harus disesuaikan.
“BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” ujar Ari.
Ari menekankan, status BTS di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) BKN bukan berarti calon gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data.
Baca Juga: Bekas SDN 3 Penganjuran Disulap Jadi Gedung Baru Perpustakaan Banyuwangi Rp9,5 Miliar
Peserta yang perlu melakukan perbaikan berkas akan dihubungi langsung oleh Admin BKD. Jika tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan dalam proses validasi akhir.
“Saya mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar memantau informasi hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya untuk menghindari informasi tidak valid,” tambah Ari.
Langkah cepat BKD Lumajang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel, berkeadilan, dan transparan.
Baca Juga: Resmi! UN Dihapus, Kemendikdasmen Ganti dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mulai November 2025
Pemerintah daerah menjamin tidak ada peserta yang dirugikan, semua proses dikawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN.
Melalui proses berbasis data dan transparan, Pemkab Lumajang menegaskan reformasi birokrasi yang humanis dan inklusif, sekaligus memberikan kepastian karier bagi calon aparatur daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin