RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar berbagai kebijakan strategis, salah satunya rencana kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025: Rahasia Francesco Bagnaia hingga VR46 Target Lima Besar
Salah satu poin penting dalam lampiran Perpres tersebut berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Kenaikan Gaji ASN Jadi Program Prioritas
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian gaji, melainkan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat motivasi kerja birokrasi.
Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri masuk dalam kategori utama penerima manfaat.
Baca Juga: Waspada! Musim Hujan 2025 Lebih Awal, Akhiri Kemarau Panjang dan Risiko Banjir Mengintai!
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya.
“Pemerintah menghitung secara cermat agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara,” ujarnya.
Menariknya, Purbaya sempat berseloroh bahwa gaji dirinya sebagai Menteri Keuangan pun ikut naik jika kebijakan ini diterapkan.
Hal ini menandakan kenaikan berlaku luas, tak hanya untuk ASN, tapi juga pejabat negara.
Baca Juga: Derby Panas Super Lig Turki: Modal Spirit Galatasaray Jinakkan Besiktas Usai Tumbangkan Liverpool
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Sebagai catatan, pada 2024 pemerintah sudah menaikkan gaji pokok ASN, PPPK, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Namun, Perpres 79/2025 dianggap lebih terarah karena masuk dalam program prioritas pembangunan nasional, dengan target meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Tegaskan Tolak Main di Turki! Megawati Hangestri Pilih Bela Bank Jatim di Final Four Livoli 2025
Tantangan Implementasi
Meski membawa kabar baik, kebijakan ini tetap memiliki tantangan, khususnya dari sisi anggaran.
Pemerintah dituntut cermat agar kenaikan gaji tidak menimbulkan beban fiskal baru.
Publik kini menunggu kepastian soal angka kenaikan resmi dan mekanisme pencairan.
Baca Juga: Ferrari Didenda 10.000 Euro Usai Insiden Pit Stop Leclerc dan Norris di F1 GP Singapura
Kesimpulan
-
Dasar hukum: Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
-
Cakupan: ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
-
Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan, memperkuat motivasi, dan mendukung efektivitas birokrasi.
-
Status: Masih tahap kajian teknis, besaran kenaikan belum diumumkan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi aparatur negara, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat pelayanan publik di tahun 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin