Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bocoran TPG 2025: Guru ASN dengan SK Inpassing Bisa Terima Setara Gaji Pokok, Cek Syarat dan Besarannya

Agung Sedana • Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:13 WIB

ILUSTRASI ASN menghitung gaji usai resmi dinaikkan melalui Perpres 79 Tahun 2025.
ILUSTRASI ASN menghitung gaji usai resmi dinaikkan melalui Perpres 79 Tahun 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Aturan baru ini menjadi pedoman bagi guru ASN di seluruh Indonesia untuk mendapatkan hak tunjangan secara lebih jelas, adil, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya

Syarat Penerima TPG

Untuk bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Proses Pencairan TPG

Pencairan TPG dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan dan valid. Jika SKTP tidak mengalami perubahan kode, tunjangan akan langsung ditransfer melalui bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besaran TPG 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, besaran tunjangan berbeda sesuai status guru ASN:

Manfaat TPG bagi Guru ASN

Program TPG diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.

Dengan adanya tunjangan ini, guru dapat lebih fokus menjalankan peran sebagai pendidik sekaligus memberi kontribusi optimal bagi mutu pendidikan di daerah.

Kemendikdasmen menekankan bahwa regulasi baru ini tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Editor : Agung Sedana
#tpg #Tunjangan Profesi Guru 2025