RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Aturan baru ini menjadi pedoman bagi guru ASN di seluruh Indonesia untuk mendapatkan hak tunjangan secara lebih jelas, adil, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya
Syarat Penerima TPG
Untuk bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
-
Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan Kemendikbud.
-
Berstatus guru ASN di bawah binaan Kemendikbud.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Pencairan TPG
Pencairan TPG dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan dan valid. Jika SKTP tidak mengalami perubahan kode, tunjangan akan langsung ditransfer melalui bank atas nama guru yang bersangkutan.
Besaran TPG 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, besaran tunjangan berbeda sesuai status guru ASN:
-
Guru ASN dengan SK Inpassing atau Penyetaraan: menerima TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK inpassing/penyetaraan.
-
Guru ASN tanpa SK Inpassing atau Penyetaraan: menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Baca Juga: BKN Ungkap Alasan SK Kenaikan Pangkat PNS Terlambat, Ternyata Bukan di Mereka!
Manfaat TPG bagi Guru ASN
Program TPG diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
Dengan adanya tunjangan ini, guru dapat lebih fokus menjalankan peran sebagai pendidik sekaligus memberi kontribusi optimal bagi mutu pendidikan di daerah.
Kemendikdasmen menekankan bahwa regulasi baru ini tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Editor : Agung Sedana