Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Bersama 4 Orang Jadi Tersangka

Fanzha Shefya Yuananda • Minggu, 7 September 2025 | 18:00 WIB
Kejagung perkirakan kerugian negara capai Rp1,98 triliun dari proyek ini.
Kejagung perkirakan kerugian negara capai Rp1,98 triliun dari proyek ini.

RADARBANYUWANGI.ID – “Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu.”

Kalimat itu diucapkan Nadiem Makarim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop chromebook, Kamis (4/9) lalu.

Nadiem bersikeras tidak melakukan pelanggaran apapun terkait proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah terlibat langsung dan meminta publik percaya bahwa kebenaran akan muncul seiring berjalannya waktu.

Namun, Kejaksaan Agung menilai lain. Penyidik menyebut ada cukup bukti untuk menetapkan Nadiem dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief.

Kerugian negara akibat proyek pengadaan chromebook itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Besarnya kerugian ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

Kejagung menilai, program chromebook tetap dijalankan meski hasil uji coba menyatakan perangkat tidak sesuai untuk digunakan di sekolah-sekolah Indonesia.

Keputusan itu disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Meski demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka sempat mengejutkan banyak pihak.

Mantan menteri yang dikenal sebagai figur inovatif itu sebelumnya dianggap kecil kemungkinan terseret ke meja hijau. Tetapi fakta terbaru justru menunjukkan sebaliknya.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Nadiem dan keempat tersangka lainnya akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan ini akan menjadi penentu bagi pengembangan kasus lebih lanjut sekaligus membuka peluang pengungkapan pihak lain yang mungkin ikut terlibat. Respons publik pun beragam.

Ada yang merasa kecewa karena program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang justru menjadi kasus hukum, namun ada pula yang menganggap langkah Kejagung sebagai sinyal bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. (*)

Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#tersangka korupsi #Chromebook #Nadim Makarim