RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 2025 bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, masyarakat diminta melakukan pengecekan data penerima melalui KTP dan NIK di layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan ini penting untuk memastikan data penerima sudah valid sehingga bantuan bisa segera dicairkan.
Cara Cek Bansos Beras 2025 dengan KTP dan NIK:
- Lewat Website Resmi Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input NIK KTP.
- Masukkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos beras 2025.
- Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan NIK, KK, email, dan nomor HP aktif.
- Login, lalu pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK untuk melihat status penerimaan.
Baca Juga: Cair! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025 Rp300 Ribu, Cek Syarat dan Kategori Penerima di Sini
Pastikan Data Valid Agar Bansos Cair
Data yang harus sesuai meliputi:
- NIK valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Nama sesuai KTP tanpa salah ejaan.
- Alamat domisili sesuai data kependudukan.
Jika ada ketidaksesuaian, penerima dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau menggunakan fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Luhut Klaim Digitalisasi Bansos Hemat Rp400 Triliun, 34 Juta Orang Bisa Keluar dari Kemiskinan!
FAQ Seputar Cek Bansos Beras 2025:
- Apakah bisa cek tanpa aplikasi? Bisa, cukup melalui website Kemensos.
- Kenapa NIK tidak muncul? Bisa jadi data belum diperbarui atau salah input. Solusinya, lapor ke Dinsos atau gunakan fitur Usul.
- Apakah cek bansos beras berbayar? Tidak, prosesnya gratis tanpa pungutan.
- Apa syarat penerima bansos beras 2025? Harus terdaftar dalam DTSEN dan memiliki NIK valid.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi bansos beras 2025 lebih tepat sasaran, transparan, dan cepat dicairkan bagi masyarakat yang berhak. (*)
Editor : Ali Sodiqin