Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Forkopimda Banyuwangi Sepakat Atur Karnaval dan Sound Horeg: Batas 85 dB, Larang Tarian Erotis

Sigit Hariyadi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Pemkab Banyuwangi dan Forkopimda melarang penggunaan sound bervolume menggetarkan jantung, Pargoy dan musik vulgar juga dilarang.
Pemkab Banyuwangi dan Forkopimda melarang penggunaan sound bervolume menggetarkan jantung, Pargoy dan musik vulgar juga dilarang.

RADARBANYUWANGI.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi sudah satu suara berkaitan pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound system. Bukan melarang, tetapi mengatur.

Tujuannya kreativitas dan hobi warga tetap tersalurkan, namun keamanan dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu.

Ya, Forkopimda Banyuwangi telah melakukan rapat bersama sejumlah elemen di kantor Pemkab Banyuwangi beberapa hari lalu. Kesepakatan bersama guna mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound horeg.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang.

“Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut diambil secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati Ipuk, rapat juga dihadiri oleh Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Tidak hanya Forkopimda, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak.

Mulai ormas keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga FKUB.

Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Salah satu poin penting kesepakatan adalah sejumlah aturan rigid tentang penggunaan sound system.

Mulai batas maksimal jumlah sound, ambang batas suara, hingga kendaraan untuk mengangkutnya.

Jumlah sound tidak boleh lebih dari enam sap, intensitas suara di bawah 85 desibel, dan cukup dimuat kendaraan pikap.

Selain sound system, dalam kesepakatan tersebut diatur tentang kegiatan karnaval/pawai budaya wajib mengangkat tema pilihan yakni nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme. 

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” jelas Ipuk. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#karnaval #tarian erotis #sound horeg #banyuwangi