RADARBANYUWANGI.ID - Dalam semangat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari yang diliburkan. Ini menjadi satu dari sekian banyak hadiah di bulan kemerdekaan," tutur Juri.
Penetapan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dan perlombaan dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan.
Ruang Ekspresi Budaya dan Kebersamaan
Pemerintah menilai bahwa perayaan HUT ke-80 RI semestinya tidak hanya dirasakan di tingkat pusat, tetapi juga merata di seluruh penjuru negeri.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menghidupkan tradisi perlombaan, karnaval, hingga kegiatan budaya lainnya yang mencerminkan semangat persatuan dan kreativitas.
"Perlombaan-perlombaan hendaknya dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas menuju bangsa yang sejahtera dan maju," ujar Juri.
Presiden Prabowo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk aktif memeriahkan HUT ke-80 RI.
Partisipasi dapat diwujudkan dalam bentuk pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.
Tema dan Seruan Nasional
Dengan mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", HUT ke-80 RI tahun ini mengandung pesan mendalam yakni persatuan adalah fondasi utama menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Tema ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.
Dalam rangkaian peringatan, pemerintah juga menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat malam (1/8).
Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya rangkaian perayaan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Hari Libur Nasional Tambahan
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional menjadikan bulan Agustus memiliki dua tanggal merah, yakni Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-80 dan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan dalam Rangka Perayaan HUT RI.
Perlu dicatat, meski telah diumumkan sebagai hari libur, Wamensesneg belum menegaskan apakah statusnya termasuk dalam kategori cuti bersama.
Namun, secara esensial, hari libur ini diharapkan menjadi momen kebersamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Imbauan Nasional
Sebagai bagian dari pedoman peringatan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pengibaran ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan bangsa.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa nasionalisme dan menjadi pemicu semangat gotong royong dalam membangun negeri. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi