Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya

Ali Sodiqin • Minggu, 27 Juli 2025 | 17:57 WIB
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah bakal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai Januari 2025.

Kenaikan ini diharapkan mulai berdampak langsung pada Agustus 2025, setelah proses penyesuaian dan pencairan rampung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang diteken Presiden RI.

Tak hanya itu, dua tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, juga resmi diberlakukan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Detail Tambahan Tunjangan Baru

Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga bakal menerima dua bentuk insentif tambahan:

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS dalam menjaga roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Dirjen Anggaran Kemenkeu menyebutkan ada tiga dampak utama yang diharapkan dari kenaikan ini:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
  2. Mendorong semangat kerja dan motivasi, agar produktivitas pelayanan publik terus meningkat.
  3. Mendukung efisiensi birokrasi, dengan insentif bagi yang bekerja lebih dari jam kerja.

Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025, setelah penyesuaian 8 persen:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Guru PPPK Juga Kebagian

Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024 menegaskan, guru berstatus PPPK maupun ASN juga akan menerima tambahan pendapatan.

Guru ASN bakal memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang sudah bersertifikat/PPG bakal menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.

Kebijakan ini meningkatkan total anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan (2025)

Jika ditambah tambahan satu kali gaji pokok, maka PPPK golongan I bisa mengantongi Rp3.877.000, sedangkan golongan tertinggi bisa mendekati Rp15 juta total dalam satu bulan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji pns #pppk #Naik 8 persen #rincian kenaikan gaji asn #asn #gaji naik #Agustus 2025