RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah bakal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai Januari 2025.
Kenaikan ini diharapkan mulai berdampak langsung pada Agustus 2025, setelah proses penyesuaian dan pencairan rampung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang diteken Presiden RI.
Tak hanya itu, dua tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, juga resmi diberlakukan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Detail Tambahan Tunjangan Baru
Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga bakal menerima dua bentuk insentif tambahan:
- Uang Lembur: Rp30 ribu per jam, diberikan jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.
- Uang Makan Lembur: Rp37 ribu per hari, diberikan jika lembur minimal dua jam berturut-turut, maksimal satu kali per hari.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS dalam menjaga roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Dirjen Anggaran Kemenkeu menyebutkan ada tiga dampak utama yang diharapkan dari kenaikan ini:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Mendorong semangat kerja dan motivasi, agar produktivitas pelayanan publik terus meningkat.
- Mendukung efisiensi birokrasi, dengan insentif bagi yang bekerja lebih dari jam kerja.
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025, setelah penyesuaian 8 persen:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Guru PPPK Juga Kebagian
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024 menegaskan, guru berstatus PPPK maupun ASN juga akan menerima tambahan pendapatan.
Guru ASN bakal memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang sudah bersertifikat/PPG bakal menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
Kebijakan ini meningkatkan total anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan (2025)
- Gol I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Gol II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Gol III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Gol IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Gol V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Gol VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Gol VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Gol VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Gol IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Gol X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Gol XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Gol XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Gol XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Gol XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Gol XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Gol XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Gol XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Jika ditambah tambahan satu kali gaji pokok, maka PPPK golongan I bisa mengantongi Rp3.877.000, sedangkan golongan tertinggi bisa mendekati Rp15 juta total dalam satu bulan. (*)
- Catatan: Pemerintah tetap diminta hati-hati dalam pengelolaan anggaran, agar tidak membebani fiskal negara, dan tetap memperhatikan kesenjangan biaya hidup antar daerah.