RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim.
Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jatim. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7).
Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus.
Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jatim.
Tujuan lain adalah mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025.
Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk wajib pajak (WP) tertentu.
Program pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu.
Selain itu bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.
“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jatim mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” ujar Khofifah.
Khofifah optimistis pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek.
Nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online.
Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000.
Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek.
Nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655.371.045.
"Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,” beber Gubernur Khofifah.
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan.
Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata dia.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat.
Sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga. Saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” tuturnya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jatim di Kantor Bersama Samsat terdekat.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” pungkasnya. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin