RADARBANYUWANGI.ID — Kabar gembira bagi para pelajar dari keluarga kurang mampu.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai cair per Juli 2025.
Siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK bisa langsung cek status pencairan secara daring melalui laman pip.dikdasmen.go.id.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, program PIP adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membuka akses pendidikan yang merata bagi semua kalangan.
Bantuan ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, serta kelompok prioritas lainnya.
Tak Perlu Bingung, Ini Jadwal Cairnya
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.
Termin kedua, yang sedang berjalan saat ini, berlangsung sejak Mei hingga September. Tapi, waktu pencairan tiap siswa bisa berbeda karena disalurkan secara bertahap.
Rinciannya sebagai berikut:
- Termin 1: Februari–April (untuk pemegang KIP)
- Termin 2: Mei–September (berdasarkan usulan Dinas Pendidikan & aktivasi SK nominasi)
- Termin 3: Oktober–Desember (pencairan tambahan bagi penerima termin 1 dan 2)
Pencairan dilakukan melalui rekening atas nama siswa penerima. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk terus memantau status pencairan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Berapa Besar Dana PIP 2025 yang Cair?
Bantuan PIP diberikan bervariasi tergantung jenjang dan kelas. Berikut rinciannya:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- Kelas 6: Rp225.000/tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- Kelas 9: Rp375.000/tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- Kelas 12: Rp900.000/tahun
Dana itu bisa digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, hingga biaya transportasi, uang saku, kursus, praktik, dan magang.
Begini Cara Cek Penerima PIP
Jangan sampai ketinggalan! Penerima PIP bisa dicek lewat:
- Buka situs resmi: https://pip.dikdasmen.go.id
- Klik kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK, lalu isi kode captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Jika namamu muncul, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk proses pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Tak hanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima PIP juga bisa berasal dari:
- Keluarga Program Keluarga Harapan (PKH),
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Anak yatim/piatu dari sekolah atau panti,
- Anak korban bencana, dropout, atau dari daerah konflik,
- Anak dari keluarga yang terdampak PHK,
- Peserta kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Meski dana PIP cair mulai Juli, waktu pencairan bisa berbeda di tiap daerah dan sekolah. Jadi, pastikan terus update dan jangan sampai kelewatan.
Cek sekarang! Siapa tahu namamu tercantum sebagai penerima PIP termin 2. (*)
Editor : Ali Sodiqin