Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi Mulai 14 Juli 2025, Ketilang Polisi Kena Denda Rp1 Juta!

Agung Sedana • Sabtu, 12 Juli 2025 | 00:39 WIB
Polisi bakal menggelar razia tertib lalulintas di jalan mulai 14 Juli 2025.
Polisi bakal menggelar razia tertib lalulintas di jalan mulai 14 Juli 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Operasi Patuh Semeru 2025 bakal jadi mimpi buruk bagi pengendara yang suka melanggar. Pasalnya, polisi secara terang-terangan membocorkan daftar pelanggaran yang dijamin tak akan lolos razia. 

Operasi ini digelar serentak mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dan penindakan akan dilakukan di berbagai titik strategis.

Tak tanggung-tanggung, ada 9 pelanggaran ‘wajib tilang’ yang jadi sasaran empuk petugas di lapangan.

Berikut ‘bocoran’ daftar pelanggaran yang diprioritaskan polisi selama Operasi Patuh Semeru 2025. Berikut besaran denda mulai dari Rp250 ribu hingga paling ekstrem Rp24 juta.

1. Truk Over Dimension dan Over Loading

Kendaraan barang yang melebihi dimensi atau muatan akan dikenai sanksi sesuai:

2. Pengendara Sepeda Motor (R2) Tanpa Helm

Masih sering ditemukan pengendara motor yang abai menggunakan helm standar SNI. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dengan denda maksimal Rp250 ribu.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor hanya diperbolehkan berboncengan satu orang. Melanggar aturan ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 8.

4. Bermain HP Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi kerap memicu kecelakaan fatal. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 menegaskan larangan ini dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Untuk pengemudi kendaraan roda empat (R4), tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan dikenakan sanksi. Sesuai Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 1, dendanya maksimal Rp250 ribu.

6. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Pelanggaran ini sering memicu kecelakaan maut. Pengemudi dalam pengaruh alkohol diancam denda maksimal Rp750 ribu berdasarkan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1.

7. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor maupun mobil yang nekat melawan arus akan dikenai Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

8. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan ditindak. Pelanggaran ini diatur Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

9. Pengendara Kendaraan di Bawah Umur

Anak-anak atau remaja yang belum cukup umur seringkali nekat membawa motor. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Operasi Patuh, Keselamatan Nomor Satu. Operasi ini mengutamakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Jenis pengendara 'Kebal Tilang'

Mereka yang patuh 100% pada aturan lalu lintas, kelengkapan surat-surat, dan kondisi kendaraan otomatis tak bisa disentuh petugas. Itulah pengendara sejati yang ‘kebal tilang’.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak terpancing oknum nakal yang menawarkan jasa ‘surat jalan bebas razia’.

Operasi Patuh Semeru, Keselamatan Bukan Sekadar Formalitas. Operasi Patuh Semeru 2025 bukan hanya soal tilang.

Lebih dari itu, tujuannya menekan angka kecelakaan, menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, dan melindungi semua pengguna jalan.

Jadi, kalau mau ‘kebal tilang’, patuhilah rambu, lengkapi perlengkapan berkendara, dan bawa surat-surat lengkap. 

Editor : Agung Sedana
#razia polisi #denda tilang #cegatan polisi