RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh siswa di Jabar diminta masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jabar.
Aturan tersebut bakal mulai diterapkan mulai pekan depan untuk semua jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK sederajat.
Baca Juga: Pantesan Dedi Mulyadi Disegani Banyak Orang, Primbon Ungkap Weton Tulang Wangi?
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bersifat opsional.
Artinya, daerah bisa mengajukan penyesuaian bila memang menghadapi kendala tertentu.
“Jika ada sekolah yang memiliki kendala jarak tempuh, kondisi sosial budaya, atau faktor lain, maka bisa mengajukan surat permohonan penyesuaian jadwal,” ujarnya, Rabu (10/7).
Baca Juga: Darkiman, Kuli Bangunan Siram Dedi Mulyadi, Respon Gubernur Jawa Barat di Luar Prediksi
Menurutnya, pengajuan tersebut wajib disertai alasan yang jelas dan dikirimkan ke kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan yang diajukan.
“Kami tidak serta-merta menerima semua permohonan. Akan ada tim yang turun untuk memastikan kendala yang disampaikan memang faktual,” tambahnya.
Ia mencontohkan, jika ada siswa yang memiliki kegiatan bersama di lingkungan masyarakat sampai pukul 06.00 WIB, maka sekolah diizinkan memulai kegiatan belajar di atas jam 06.30 WIB.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Panen Julukan Nyeleneh, Tetap Santuy: Pilih Tolol Tapi Bermanfaat Bagi Warga Jabar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran C Nomor 58/PK03-Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Dalam surat itu juga dijelaskan soal durasi belajar di tiap jenjang. Anak PAUD, misalnya, mendapat waktu belajar antara 120 hingga 145 menit per hari.
Sementara jenjang SD, durasi belajar ditetapkan antara 4 hingga 8,5 jam pelajaran per hari.
Purwanto berharap, aturan ini bisa mendorong efektivitas dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan Jabar, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan geografis tiap daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin