Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polemik Raja Ampat di Ambang Krisis, Tambang Nikel Jajah Pulau Surga

Agung Sedana • Senin, 9 Juni 2025 | 21:57 WIB
Polemik tambang nikel di Raja Ampat Papua terus bergulir.
Polemik tambang nikel di Raja Ampat Papua terus bergulir.

RADARBANYUWANGI.ID - Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem laut paling kaya di dunia, kini tengah menghadapi ancaman nyata dari ekspansi industri tambang nikel. Polemik kian memanas akhir-akhir ini.

Perlu diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, empat perusahaan tambang telah mengantongi izin eksplorasi dan produksi di sejumlah pulau kecil di kawasan ini. 

Di balik narasi hilirisasi energi hijau, banyak pihak menilai langkah ini justru mengancam kehancuran ekologis dan sosial di tanah adat Papua.

Tambang Masuk ke Pulau Kecil Konservasi

Menurut data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), setidaknya ada empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. 

Salah satu yang paling luas adalah PT Gag Nikel, anak usaha BUMN ANTAM, yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 13.136 hektare, padahal luas Pulau Gag sendiri hanya sekitar 6.030 hektare.

KLHK vs ESDM

Laporan lapangan dari WALHI dan Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan telah menyebabkan rusaknya lebih dari 500 hektare hutan dan mencemari perairan sekitar pulau. 

Lumpur merah (laterit) dari lokasi tambang mengalir ke laut, menimbulkan sedimentasi yang merusak terumbu karang dan mengganggu habitat biota laut.

Meski banyak sorotan dan laporan kerusakan, Kementerian ESDM justru menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran besar. 

Hal ini mendapat tanggapan keras dari organisasi masyarakat sipil dan ahli lingkungan, yang menyebut evaluasi ESDM tidak transparan dan tidak melibatkan pengukuran independen di lapangan.

Berbeda dengan ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru menyebut ada indikasi pelanggaran dalam izin dan aktivitas tambang di beberapa lokasi.

KLHK juga sedang menyusun langkah hukum terhadap PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan menyiapkan gugatan atas pencemaran laut di kawasan Manuran dan Waigeo.

Masyarakat Tak Pernah Dilibatkan

Perlawanan warga lokal dan masyarakat adat terus menguat. Di Pulau Kawe dan Pulau Gag, warga mengklaim tidak pernah menyetujui keberadaan tambang, apalagi terlibat dalam konsultasi.

“Kami hanya diberi tahu setelah alat berat sudah masuk. Tidak ada pertemuan adat, tidak ada persetujuan dari pemilik ulayat," ujar tokoh setempat.

Sementara itu, petisi berjudul “Stop Tambang Nikel di Raja Ampat” yang diluncurkan Greenpeace telah ditandatangani lebih dari 250 ribu orang hingga awal Juni 2025.

Ancaman Nyata bagi Surga Laut Dunia

Raja Ampat menyimpan lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia dan menjadi rumah bagi ribuan spesies laut endemik. Sejak 2015, wilayah ini bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi, sebuah janji yang kini dinilai dilanggar sendiri oleh pemerintah.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, sempat menyebut proyek nikel sebagai bagian dari strategi nasional energi bersih.

Namun, kalimat itu kini ditafsirkan berbeda oleh masyarakat Raja Ampat: ketika masa depan Indonesia dibangun di atas kerusakan tempat tinggal mereka.

Konflik ini belum berakhir. Masyarakat adat masih berjuang, aktivis terus bersuara, dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat masih menunggu apakah akan diselamatkan, atau dibiarkan hilang ditelan tambang.

Editor : Agung Sedana
#raja ampat #polemik #Tambang Nikel #KLHK #PT Gag Nikel