Radarbanyuwangi.id – Pemprov Jakarta berencana bakal memperluas kawasan bebas rokok. Tidak hanya menyentuh tempat umum. Larangan merokok ini juga akan masuk ke area tempat karaoke, club malam, cafe live music hingga tempat hiburan malam.
Rencana tersebut disampaikan Gubernur Jakarta saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok Selasa (27/5).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan lebih lanjut di beberapa kota di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose juga telah menerapkan larangan merokok. Larangan itu sudah masuk dalam tempat hiburan malam seperti bar dan diskotik.
Selain itu mereka juga menerapkan sanksi bagi pelagganya. Sanksinya dalam bentuk denda bagi perokok yang merokok kurang dari 10 meter dari orang lain.
"Sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR, Senin (26/5).
Dalam pandangannya, Partai Gerindra mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam.
Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music, dan sebagainya.
“Karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok. Sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Seperti Australia, Amerika, dan negara-negara Eropa,” jelas Ali. (*)
Editor : Niklaas Andries