Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Dianggap Abai? Ini Respons Resmi Usai Tragedi Kereta Api Malioboro Ekspres di Magetan

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 20 Mei 2025 | 03:38 WIB
KAI dan DJKA Kemenhub buka suara soal kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan.
KAI dan DJKA Kemenhub buka suara soal kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan.

RadarBanyuwangi.id - Tragedi memilukan terjadi di perlintasan sebidang JPL 08 Emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, saat Kereta Api Malioboro Ekspres menyambar tujuh kendaraan bermotor yang tengah melintas. Akibat kejadian ini, empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat.

Insiden yang terjadi pada Senin (19/5) siang sekitar pukul 12.50 WIB tersebut memicu gelombang respons dari berbagai pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tanggapan Awal PT KAI: Kritik Publik Mengemuka

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melalui Manajer Humas Rokhmad Makin Zainul sempat mendapat sorotan karena pernyataan awal mereka tidak menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa.

Hanya beberapa jam kemudian, KAI merilis pernyataan kedua yang menyampaikan duka cita dan penyesalan atas tragedi tersebut.

Namun, dalam pernyataan resminya, PT KAI juga menekankan bahwa kerusakan pada sarana kereta api dan keterlambatan perjalanan turut menjadi dampak dari kejadian itu.

KAI kembali menegaskan bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga hanyalah alat bantu, sementara keselamatan utama ada pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas.

Zainul mengutip Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya,” ujar Zainul.

Kemenhub: Dugaan Kesalahan Prosedur oleh Petugas

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, menyatakan bahwa kecelakaan diduga disebabkan oleh kesalahan prosedur penjaga perlintasan. Dugaan ini berdasarkan hasil penyelidikan awal dari tim gabungan DJKA, KAI, dan Kepolisian.

Menurut laporan sementara, setelah KA Matarmaja melintas dan palang ditutup, petugas membuka palang terlalu dini, padahal KA Malioboro Ekspres sedang melaju dari arah berlawanan.

“Petugas penjaga perlintasan (PJL) telah diamankan oleh Polres Magetan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Allan dalam keterangan tertulis.

Kemenhub juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, serta menegaskan bahwa investigasi menyeluruh sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Polisi: Olah TKP dan Proses Hukum Berjalan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa kronologi sementara menunjukkan adanya kelalaian dalam pengoperasian palang pintu.

Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap peristiwa secara objektif. PJL yang berjaga saat kejadian kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#malioboro ekspres #magetan #Kereta Api