RadarBanyuwangi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan tentang tahanan politik (tapol) organisasi terlarang.
MK telah membatalkan pasal 60 g UU No 12/2003 tentang larangan bagi mantan tapol anggota organisasi terlarang, khususnya eks PKI, untuk dipilih dan memilih menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan begitu, sekarang ini orang-orang eks PKI punya hak politik yang sama dengan WNI yang lain.
Keputusan MK itu langsung mendapat respons yang beragam. Ada yang pro, juga tidak sedikit yang kontra.
Masing-masing pihak punya argumen yang berbeda untuk menguatkan pendapatnya. Hasil polling Jawa Pos menyebutkan, 45,7 persen (686 orang) dari 1.500 responden menjawab setuju terhadap keputusan MK.
Sebaliknya, hanya 30 persen atau 450 orang yang menjawab tidak setuju mantan tapol menjadi caleg. Sisanya, 24,3 persen (364 orang) menjawab tidak tahu (Baca: Jawa Pos, Rabu 17 Maret 2004).
Terlepas dari sikap pro-kontra yang terus berkembang hingga kini, yang jelas, para mantan tapol menyambut antusias keputusan MK yang memboleh eks PKI jadi caleg.
Seperti diberitakan Jawa Pos pada 3 Maret 2024 lalu, mereka menggelar kongres membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.
Pencabutan TAP MPRS/XXV/1966soal pembubaran PKI dan larangan untuk menyebarkan/mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme, menjadi sasaran perjuangan mereka berikutnya.
Wacana seputar TAP MPRS/XXV/1966 itu sebenarnya sudah berkembang sejak lama. Jauh sebelum menjabat Presiden RI. Tepatnya awal tahun 80-an.
Secara eksplisit Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) telah melontarkan pikiran politiknya tentang Tap MPR/XXV/1966 itu. Ketika itu, alm Gus Dur membahas pandangan Islam tentang marxisme dan leninisme.
Dikatakan oleh mantan Presiden ke 4 RI itu, sikap kaum muslimin Indonesia yang menolak kehadiran marxisme-leninisme melalui ketetapan MPR adalah sebuah anomali, yang hanya dapat diterangkan dari kenyataan bahwa telah dua kali mereka dikhianati oleh kaum komunis di tahun 1948 dan 1965.
Dengan demikian, masih kata Gus Dur, penolakan itu berwatak politis, bukannya ideologis.
Lalu, 20 tahun kemudian, Gus Dur kembali menjelaskan bahwa Tap MPRS/XXV/1966 melanggar hak hukum orang, dan besar kemungkinan telah menghukum orang tidak bersalah secara sewenang-wenang, karena Tap tersebut dibuat Angkatan ’66 secara serampangan dan dalam suasana batin yang sangat emosional.
Hampir senada dengan pendapat itu, eksponen ’66 Harry Tjan Silalahi mengatakan, saat pelarangan PKI, eksponen ’66 diselimuti sikap militansinya untuk melawan status quo pemerintah (Jawa Pos, 23-4-2000).
Menurut Gus Dur, seperti dilansir Kompas 1 April -2000, antara hak hukum dan hak politik telah disamaratakan.
Bisa ditebak, pikiran politik Gus Dur itu secara cepat mendapat reaksi. Perdebatan antara pihak yang pro dan kontra mengundang perhatian Kasiyanto Kasemin untuk menganalisanya.
Maka, lahirlah buku berjudul Mendamaikan Sejarah, Analisa Wacana Pencabutan TAP MPRS/XVV/1966.
Seolah bertindak sebagai moderator, penulis buku berhalaman 212 ini mendudukkan pihak yang pro dan kontra pada posisinya masing-masing. Namun, semua pendapat itu dihargainya dengan sama.
Pendapat dari kalangan intelektual yang tersebar di Harian Jawa Pos dan Kompas itu lalu disilangkannya.
Hanya saja, ini yang menarik dari buku ini, sebagai moderator penulis tidak berusaha mencari siapa yang benar dan pihak mana yang salah.
Karena itu, pembaca tidak akan menemukan kebenaran pendapat seseorang (dan keluar sebagai pemenangnya) dalam buku terbitan LKiS ini.
Buku ini juga diperkaya dengan wacana pro-kontra seputar peristiwa Gerakan 30 September 1965 (dan populer disebut dengan G30S).
Selama 30 tahun lebih, rezim Soeharto melarang keras penelitian atau pengungkapan peristiswa G30S di luar versi resmi pemerintah.
Yang berani coba-coba ditindak keras dan dicap subversif. Dan, itulah yang dialami oleh Ben Anderson, Bonar Tigor, Bambang Isti Nugroho, dan Bambang Subono.
Ben Anderson dicekal selama hampir 30 tahun karena Soeharto kesal kepada Ben sebagai orang pertama yang mengungkap bahwa G30S adalah gerakan Angkatan Darat, sedangkan PKI hanya mengambil peran pinggiran.
Adapun Bonar Tigor ditahan 8 tahun gara-gara mengedarkan novel Pramoedya Ananta Toer.
Di lain pihak, buku ini juga menyajikan informasi terbaru tentang lima alternatif pelaku G30S. Yakni, PKI, Angkatan Darat, Soeharto, Soekarno, dan jeringan intelejen CIA.
Lalu, siapa yang paling mungkin sebagai otak pelaku G30S? Sejarawan Puslitbang Politik dan Kewilayahan LIPI, Hermawan Sulistyo, di halaman 47 buku ini menyebut kelima-limanya sama-sama mungkin. Tergantung menggunakan perspektif teori mana.
Akhirnya, guna memperkaya referensi perdebatan seputar perlu/tidaknya TAP MPRS/XXV/1966 dicabut, sebaiknya buku ini dibaca lebih dulu.
*) Peresensi adalah Direktur Radar Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin