RADAR BANYUWANGI - Dua tahun silam, minyak goreng (migor) langka pasaran.
Endingnya, pemerintah memberikan solusi agar ketersediaan migor selalu terjaga. Muncullah Minyakita.
Minyakita ini sejatinya merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Minyakita terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Produk Minyakita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Kementerian Perdagangan.
Tujuannya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dan memastikan ketersediaan migor dengan harga terjangkau.
Setelah berjalan hampir tiga tahun, tujuan yang mulia dari pemerintah ini mulai dilirik oknum produsen culas.
Oknum produsen nakal pun melakukan praktik curang.
Setidaknya, ada dua praktik curang yang dilakukan produsen nakal dan oknum distributor nakal.
Yang pertama adalah produsen nakal mengurangi volume atau takaran Minyakita.
Seharusnya, migor ukuran 1 liter ternyata isinya hanya sekitar 700 ml hingga 800 ml.
Praktik culas berikutnya adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seharusnya, Minyakita dijual ke konsumen Rp 15.000 per liter. Namun temuan pemerintah pusat, ada yang menjual Minyakita pada harga Rp 18.000 per liter.
Sementara itu di Banyuwangi, wakil rakyat anggota Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar inspeksi produk Minyakita di Pasar Blambangan pekan lalu (13/3).
Hasilnya, tidak ditemukan migor bersubsidi yang isinya kurang dari takaran. Namun, wakil rakyat mendapati Minyakita dijual di atas HET.
Meski begitu, harga jual melebihi ketentuan HET ternyata tidak berpengaruh di masyarakat.
Dari hasil penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di beberapa pasar, produk Minyakita masih menjadi primadona.
Warga tetap membeli Minyakita, meski harga jualnya melebihi Rp 15.000 per liter. (bay)
Editor : Ali Sodiqin