RadarBanyuwangi.id – Larangan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi terkait pawai Maulid bernuansa ogoh-ogoh mendapat dukungan dari Polresta Banyuwangi.
Polresta akan memantau apakah pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid nanti tetap dilaksanakan atau tidak.
Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid mengatakan, aparat kepolisian hanya akan melakukan penindakan jika memang diperlukan.
”Penindakan dilakukan demi keamanan dan kenyamanan. Kami lebih melakukan langkah preventif, yaitu pemantauan kegiatan,” katanya.
Idham menegaskan, larangan tersebut seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan melibatkan sejumlah aparat keamanan termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memantau pelaksanaannya.
”Harus ada sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan atau larangan tersebut, sehingga masyarakat benar-benar memahami larangan yang telah dikeluarkan,” pintanya.
Idham menambahkan, pemantauan kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian terlepas dari adanya pawai ogoh-ogoh atau tidak.
Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik atau perselisihan yang terjadi.
”Meski MUI belum meminta penindakan terhadap masyarakat yang melanggar, tetapi polisi tetap melakukan pengamanan agar tetap berjalan kondusif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengeluarkan larangan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bernuansa ogoh-ogoh.
Secara tegas MUI mengharamkan jika ada pawai Maulid yang mengusung atribut ogoh-ogoh.
Larangan tersebut dikeluarkan pada 15 September yang ditandatangani oleh Ketua MUI Banyuwangi KH Moh. Yamien dan sekretarisnya, H Imam Mukhlis.
MUI mengajak warga muslim di Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan kegiatan budaya dan ritual keagamaan.
MUI mengimbau pawai kirab jodang endog-endogan untuk memperingati Maulid Nabi tidak menggunakan ogoh-ogoh berbentuk miniatur buto kolo.
”Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nadi Muhammad SAW, hari besar Islam, dan hari besar nasional adalah haram dilakukan karena tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,” tegas Ketua I MUI Banyuwangi KH Nur Khozin. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin