Sesuai arahan dari Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Cip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia, pihak perbankan melakukan penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke cip.
Peralihan kartu dari magnetik ke cip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Perbedaan yang paling mendalam dari kedua ATM ini adalah teknologi, di mana kartu ATM berbasis cip mempunyai proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau pun EDC. Sedangkan untuk kartu ATM berbasis magnetic stripe tidak mempunyai proteksi atau pun password terhadap data yang ada. Hal ini yang menjadikan kartu ATM berbasis magnetik mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Kartu ATM berbasis cip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain. Di antaranya interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). ”Pihak bank langsung mengganti kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe dengan cip,”ujar Khusnul Hotimah, salah seorang nasabah bank asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expired date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Sementara kartu berbasis cip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam cip yang memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Jika melihat perbedaan dari fisik, kartu ATM berbasis magnetic stripes memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu, di mana pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi. Pita hitam tersebut yang mengirimkan data EDC melalui gesekan magnetik. Adapun, ketika pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripes rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
Sedangkan kartu ATM berbasis cip memiliki cip di bagian kiri depan kartu ATM. Di mana dalam cip tersebut ada penyimpan data yang jauh lebih banyak. ”Sejak diganti yang baru dengan cip ini lebih aman, transaksi juga lebih lancar,” tandas Khusnul. (ddy/bay/c1) Editor : Rahman Bayu Saksono