Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hasil Visum Lolly dari RSCM Jakarta Terkait Laporan Polisi Nikita Mirzani Keluar, Begini Respon Kepolisian

Niklaas Andries • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 05:22 WIB

VISUM: Lolly anak Nikita Mirzani menjalani visum lanjutan di RSCM Jakarta
VISUM: Lolly anak Nikita Mirzani menjalani visum lanjutan di RSCM Jakarta
Radarbanyuwangi.id – Ini perkembangan terbaru terkait kelanjutan proses hukum terkait laporan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencabulan dan melakukan aborsi. Pembuktian kasus ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana didalamnya membutuhkan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. 

Selain itu, bukan hanya hasil visum, ada juga barang bukti lain berupa hasil tes darah hingga hasil uji laboratorium. Meski hasilnya kini sudah keluar, rupanya masih ada yang ditunggu oleh penyidik untuk kelanjutan kasus laporan Nikita Mirzani tersebut. 

Penyidik menunggu kesimpulan dari dokter berdasarkan hasil sejumlah pemeriksaan medis yang telah dilakukan terhadap korban Laura Meizani Nasseru alias Lolly.

"Penyidik menunggu kesimpulan dibuat oleh dokter RSCM. Untuk hasil laboratorium kemarin sore sudah keluar.Itu yang ditunggu penyidik dan jadi barang bukti terkait laporan NM," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di bilangan Rasuna Said, Jakarta.

Menurut Nurma, keterangan kesimpulan dari dokter dalam kasus ini sangat diperlukan oleh penyidik. Meskipun secara parsial penyidik sebenarnya sudah mengetahui hasil visum, laboratorium, dan lain-lain.

Menurut Nurma, keterangan atas kesimpulan itu kemungkinan akan keluar tidak lama lagi. Hal itu akan membuat perkembangan laporan Nikita Mirzani bisa terus bergulir.

Setelah nanti mengetahui kesimpulan dari dokter RSCM, apabila memang dibutuhkan, Lolly dipastikan akan diminta keterangan tambahan oleh penyidik. Saat disinggung kemungkinan terlapor yakni Vadel Badjideh dijadwalkan ulang untuk diminta keterangannya kembali, Nurma Dewi menyatakan tidak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan kembali.

"Tapi itu wewenang dari penyidik," ujar Nurma Dewi.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Barang Bukti #nikita mirzani #polres metro jakarta selatan #Vadel Badjideh #penyidik #jakarta #lolly #kepolisian #unsur pidana #rscm