Radarbanyuwangi.id – Penyidik Polres Jembrana akhirnya menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyeludupan lima ekor penyu hijau di Pantai Gilimanuk pada Minggu (15/3) dinihari lalu.
Pelaku berinisial IAP berusia 45 ini berdomisili di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pria tersebut kini dalam buruan polisi. Polres Jembrana menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus penyelundupan satwa yang masuk kategori di lindungi ini.
Penyelidikan terus berlanjut hingga pemeriksaan para saksi dan penetapan tersangka sebagai DPO bagi IAP.
"Penanganan kasusnya pasti masih terus berjalan. Kita sudah mengeluarkan DPO, dan izin penyitaan dari pengadilan juga sudah keluar," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto
Endang menambahkan identitas pelaku sudah diketahui. Dalam hal ini pihaknya akan berupaya keras agar pelaku segera tertangkap.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap," tambahnya.
Sekadar diketahui, dari lima ekor penyu yang diselundupkan, empat telah dilepasliarkan bersama Forkopimda Jembrana. Sementara satu masih mendapat perawatan .
Satpolair Polres Jembrana berhasil mengamankan lima ekor penyu hijau dan menitipkannya di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih, Desa Perancak.
Selain itu petugas juga berhasil menemukan daging penyu di rumah terduga pelaku. (*)
Editor : Niklaas Andries