UNGKAPAN ”age quod agis” sangat tepat diterapkan pemerintah pada masa pandemi ini. Kalimat imperatif tersebut berasal dari bahasa Latin, yang bisa diterjemahkan: Lakukan, yang Harus Anda Lakukan! Maknanya sangat kaya.
Pertama, orang harus melakukan ”apa pun yang seharusnya dilakukan”, bukan melakukan ”apa-apa yang menyenangkan” seleranya. Ukuran ”yang seharusnya dilakukan” adalah kewajiban sebagai pemerintah, yaitu prioritas menyelamatkan nyawa rakyatnya. Salah satu penyebab melesatnya kasus Covid-19 di Indonesia adalah kebingungan masyarakat luas yang terus-menerus dijejali informasi ”palsu” dari oknum yang mempunyai kepentingan politik dan profit. Bahkan, cuma demi kepentingan ”teologi-murahan” dan sentimen anti-virus yang buta terhadap fakta korban dan kematian yang mengerikan di depan mata.
Kedua, ”age quod agis” berarti melakukan tanpa keraguan! Kondisi ”tanpa keraguan” diperoleh dari kesungguhan menimbang dalam penegasan bersama (diskresi) dengan para ahli yang secara formal mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing. Sikap ”tanpa keraguan” juga dibutuhkan untuk merencanakan tahap-tahap solusi, mengadakan sosialisasi, dan memberi instruksi kepada masyarakat. Para informan hoaks sengaja menciptakan zona-keraguan masyarakat sehingga harus ditindak dengan tegas dan tanpa ragu-ragu. Dalam situasi-kondisi pandemi di Indonesia sekarang ini, keraguan adalah musuh yang berada di garda depan yang harus segera dilumpuhkan.
Ketiga, ”age quod agis” juga berarti melakukan pekerjaan dengan totalitas kesungguhan hati. Seluruh perhatian, perasaan, keterampilan, dan kemampuan; bahkan seluruh diri dicurahkan pada pekerjaan yang menjadi kewajiban; seakan-akan tidak ada pertolongan lain, kecuali bekerja secara total untuk bisa ke luar dari impitan pandemi ini.
Dengan menggunakan spirit ”age quod agis”, pemerintah memegang prinsip untuk mengikis keraguan, serentak membangun kepastian. Dengan ”age quod agis”, pemerintah ditantang untuk berani berpegang pada apa yang objektif benar demi bonum commune (kemaslahatan orang banyak). Setiap oknum pengganggu kebijakan ”objektif benar” yang diputuskan pemerintah, tidak perlu diberi ruang! Betapa pun tampak baik dan bijak, oknum-oknum tersebut bukan pemerintah, yang sedang mengemban amanah. (*)
*) Tinggal di Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin