Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terlanjur Konsumsi Jajanan Latiao, Kenali Gejala Keracunan yang Ditimbulkannya: Berikut Hasil Temuan BPOM

Niklaas Andries • Minggu, 3 November 2024 | 06:11 WIB

BERBAHAYA: Cemilan Latiao asal Tiongkok sebabkan 7 daerah alami KLB keracunan pangan
BERBAHAYA: Cemilan Latiao asal Tiongkok sebabkan 7 daerah alami KLB keracunan pangan
Radarbanyuwangi.id – Masyarakat tampaknya harus benar-benar mengawasi jenis jajanan yang dikonsumsi buah hatinya. Ancaman kesehatan bisa jadi menghantui. Seperti misalnya gejala keracunan makanan.

Hal ini patut diwaspadai setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran.

Hal itu sehubungan dengan ditemukannya unsur bakteri pada jajanan asal Tiongkok tersebut. Situasi ini membuat BPOM mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia.  

Tujuh wilayah itu adalah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau. Kasus dari daerah-daerah tersebut menunjukkan beberapa gejala keracunan yang sama karena mengonsumsi latiao.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan KLB keracunan produk latiao terjadi karena ada kandungan bakteri bacillus cereus di dalamnya. 

"Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala itu juga yang dirasakan para korban yang termasuk KLB," tuturnya.

Atas temuan itu, Taruna mengimbau bagi masyarakat yang merasakan gejala serupa usai mengonsumsi produk camilan asal Tiongkok itu untuk segera memeriksakan diri. 

Di sisi lain, sebagai langkah pencegahan, BPOM melarang sekaligus menarik produk olahan latiao dari pasaran.

Taruna Ikrar mengatakan bahwa pelaranganan peredaran produk latiao ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital lantaran penjualan jajanan viral itu melalui platform online. 

 "Karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait, kementerian terkait, yaitu untuk men-take down produk online, kerja sama dengan Kementerian Informasi. Jadi kami sudah berkirim surat untuk men-take-down," tuturnya.

Selain itu, penarikan dan pemusnahan produk latiao juga sudah diperintahkan BPOM ke pihak importir dari Tiongkok hingga 7 hari ke depan.

"Kami minta importer untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," pungkas Taruna. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#latiao #tiongkok #klb #platform #indonesia #viral #camilan #pangan #Keracunan #jajanan #bpom